Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Jayapura Tertibkan Portal-Portal Jalan Ilegal di Sentani

Kota Sentani hanya ada dua portal jalan resmi yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Kepala Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Papua Eroll Y. Daisiu (kedua kiri) didampingi pihak keamanan TNI/Polri saat melakukan penertiban portal-portal jalan ilegal di sepanjang jalan utama Kota Sentani, Senin (4/5/2020)./ANTARA-Humas Pemkab Jayapura
Kepala Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Papua Eroll Y. Daisiu (kedua kiri) didampingi pihak keamanan TNI/Polri saat melakukan penertiban portal-portal jalan ilegal di sepanjang jalan utama Kota Sentani, Senin (4/5/2020)./ANTARA-Humas Pemkab Jayapura

Bisnis.com, SENTANI — Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Papua menertibkan portal-portal jalan ilegal yang dibangun warga di sejumlah ruas jalan di wilayah itu terkait dengan penutupan aktivitas keluar dan masuk untuk mencegah penularan Covid-19  karena meresahkan masyarakat.

Kepala Distrik Sentani Kota Eroll Y. Daisiu menjelaskan bahwa pembangunan portal resmi yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Jayapura di Pasar Lama Sentani telah berakibat munculnya portal-portal ilegal yang dibangun warga di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Sentani.

Dia mengemukakan bahwa keberadaan portal ilegal sangat meresahkan masyarakat karena dinilai disalahgunakan oleh oknum warga yang membangunnya.

"Jadi, portal-portal jalan ilegal ini bukan dibangun oleh pemerintah dan oknum yang membangun kadang meminta uang untuk minum mimuman keras di situ. Sebagian sudah kami tertibkan," kata Eroll, Selasa (5/5/2020).

Menurutnya, kini di Kota Sentani hanya ada dua portal jalan resmi yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, tepatnya di bagian utara dan selatan Jalan Pasar Lama Sentani.

Portal ini dibangun untuk menutup akses lalu lintas dan aktivitas masyarakat ke daerah tersebut.

"Itu karena Pasar Lama sudah masuk zona merah Covid-19 sehingga perlu ditutup akses masuk dan keluar dari wilayah zona merah itu," ujarnya.

Penertiban sejumlah portal jalan ilegal ini sudah dilakukan sejak Rabu (29/4/3020). Terhitung ada 14 portal ilegal yang berhasil diterbitkan pemerintah daerah dan juga pihak keamanan di sekitar jalan protokol Kota Sentani.

Meski sudah ditertibkan, Eroll mengaku bahwa masih banyak portal jalan ilegal yang dibangun masyarakat di lingkungannya masing-masing.

Sehubungan dengan itu, pihaknya memastikan akan melakukan penertiban dan akan menindak tegas warga yang tidak menaati arahan dari pemerintah terkait keberadaan portal-portal jalan ilegal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler