Bisnis.com, BIAK - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Supiori, Papua hingga pertengahan 2019 telah menerbitkan 1.774 Kartu Identitas Anak (KIA) untuk memenuhi kebutuhan konstitusional anak di wilayah itu.
"Pembuatan KIA sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2016," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Supiori Aksamina Manggara yang dihubungi dari Biak Sabtu.
Ia mengatakan KIA dapat digunakan mereka untuk pendataan, perlindungan sosial, serta sebagai pemenuhan hak anak usia 0 hingga 18 tahun.
Para orang tua yang mempunyai anak tetapi belum mendapat KIA, kata dia, dapat mengajukan permohonan kartu itu kepada Disdukcapil agar dicetakkan sesuai kebutuhan.
Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan anak usia 0-18 tahun di daerah setempat yang sudah mempunyai akta kelahiran berjumlah 8.714 jiwa atau 93,81 persen dari total jumlah anak di Kabupaten Supiori yang mencapai 9.318 jiwa.
"Masih ada sebanyak 577 anak di Kabupaten Supiori hingga saat ini belum memiliki akta kelahiran. Saya optimistis hingga 2020 sebanyak 100 persen anak di Kabupaten Supiori telah memiliki akta kelahiran," kata Aksamina Manggara.
Jumlah penduduk Kabupaten Supiori sesuai data pelayanan Disdukcapil setempat, kata dia, mencapai 27.370 jiwa, sedangkan sesuai data hasil pengolahan hingga 2019 tercatat 23.860 jiwa.
"Untuk wajib KTP elektronik sebanyak 18.270 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman e-KTP 13.270 jiwa," kata dia.
Kabupaten Supiori merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor. Kabupaten itu dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013. Daerah setempat saat ini dipimpin Bupati Jules Warikar dan Wakil Bupati Ones Rumere.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel