Bisnis.com, AMBON Sebanyak 2.908 nelayan di Kota Ambon telah terdaftar sebagai penerima kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ambon Steiven Patty di Ambon mengatakan hingga saat ini sebanyak 2.908 nelayan telah terdaftar sebagai penerima Kusuka. Adapun jumlah nelayan di Ambon mencapai 4.726 orang.
"Penerima Kusuka yang terdaftar jumlahnya fluktuatif. Sampai saat ini, total penerima sebanyak 2.908, masih ada yang belum daftar dan yang belum memiliki kartu," katanya, Kamis (15/8/2019).
Ia menjelaskan nelayan yang belum terdaftar dalam program ini disinyalir terhambat jaringan internet yang tidak maksimal karena proses input data dilakukan secara online. Proses input data nelayan selain dilakukan DKP sebagai admin, dilakukan juga oleh penyuluh perikanan.
Karena terganggu jaringan untuk akses ke aplikasi, maka proses dilakukan secara nasional sehingga banyak data yang sudah dicatat tetapi sifatnya masih menunggu.
"Kusuka terkait jaringan internet karena masuk dalam program satu data KKP sehingga yang menginput seluruh Indonesia. Terkadang jika sudah input sekian ribu tetapi belum teregistrasi karena tergantung kemampuan jaringan," katanya.
Baca Juga
Menurutnya, bantuan premi asuransi nelayan dilakukan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan nelayan skala kecil dan peningkatan perlindungan terhadap nelayan.
"Melalui program ini diharapkan nelayan kecil dan nelayan tradisional memiliki jaminan perlindungan atas risiko yang dialami, sekaligus memberi kesadaran nelayan untuk berasuransi agar nelayan lebih tentram dan nyaman dalam berusaha," ujarnya.
Adapun manfaat asuransi bagi nelayan mencakup jaminan risiko kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan, dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan atau lainnya sesuai wording polis asuransi kecelakaan.
Nelayan yang berhak menerima kartu asuransi nelayan adalah yang terdaftar memiliki kartu Kusuka dan usia tidak lebih dari 65 tahun. Ketentuan lainnya adalah alat tangkap yang digunakan nelayan adalah kapal dengan kapasitas di bawah 10 GT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel