Bisnis.com, MALUKU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku menyatakan pelaksanaan Pemilu di dua kabupaten daerah ini harus ditunda karena keterbatasan logistik surat suara.
Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Elly, dikonfirmasi, Kamis (18/4/2019), mengatakan, dua kabupaten yang mengalami penundaan pemungutan suara adalah Kepulauan Tanimbar dan Seram Bagian Timur (SBT).
"Kami dilaporkan Bawaslu kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun SBT bahwa pemungutan suara itu harus dikoordinasikan dengan masing - masing KPU, Pemkab maupun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat," ujarnya.
Dia mengemukakan, pemungutan suara di kabupaten Kepulauan Tanimbar di 20 tempat pemungutan suara (TPS) dan sembilan lainnya di SBT.
"Soal jadwal pelaksanaan pemungutan suara baiknya dikonfirmasikan ke masing-masing Bawaslu yang berkoordinasi dengan KPU, Pemkab maupun Forkopimda setempat," kata Abdullah.
Ketua Bawaslu kabupaten Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubmawan mengakui, barusan selesai rapat dengan KPU, Pemkab dan Forkopimda MTB yang disepakati pemungutan suara ditunda hingga 23 April 2019.
"Jadi penundaan pemugutan suara ini telah dilaporkan kepada KPU maupun Bawaslu RI melalui KPU Maluku dan Bawaslu Maluku terkait pencetakan dan pengiriman logistik," ujarnya.
Karena itu, telah disepakati salah satu komisioner KPU kabupaten Kepulauan Tanimbar harus berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi soal pencetakan, pengiriman dan pendistribusian logistik Pemilu di 20 TPS tersebut.
"20 TPS tersebar yakni 17 TPS di kelurahahn Saumlaki dan tiga lainnya di desa Lermatang," kata Tias.
Sedangkan, Ketua Bawaslu SBT, Ona Sehwaky belum bisa dikonfirmasi karena saat dihubungi telpon genggam (hp-) nya tidak aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel