Bisnis.com, TIMIKA - Jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, masih menunggu janji Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk membentuk sejumlah sub penyalur stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) di wilayah itu.
Sekretaris Disperindag Mimika Inocentius Yoga Pribadi di Timika, Rabu (6/3/2019) mengatakan bahwa beberapa waktu lalu BPH Migas datang ke Timika untuk menyosialisasikan konsep sub penyalur di daerah yang belum terjangkau SPBU.
"Saat itu mereka menjanjikan untuk mengirim lagi staf BPH Migas ke Timika untuk menindaklanjuti rencana pembentukan sub penyalur SPBU, tapi sampai sekarang belum juga datang. Sebetulnya ada banyak pengusaha di Timika yang siap menyambut program tersebut," kata Yoga.
Yoga mengatakan pembentukan sub penyalur SPBU di sejumlah daerah di Mimika yang jauh dari pusat Kota Timika sesungguhnya sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar solar dan premium yang terjangkau. Sebab harga bahan bakar solar dan premium di wilayah distrik (kecamatan) pedalaman Mimika, entah di wilayah pegunungan maupun di pesisir pantai justru berkali-kali lipat dibanding harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
"Jujur saja di pedalaman itu harga solar dan premium sangat mahal karena ongkos angkut ke sana juga mahal dan persediaannya sangat terbatas. Pembentukan sub penyalur SPBU ini menjadi solusi yang tepat untuk menurunkan harga bahan bakar minyak di pedalaman," jelas Yoga.
Beberapa wilayah di Mimika yang dianggap cocok untuk pembentukan sub penyalur SPBU seperti Distrik Iwaka, Mimika Timur, Mimika Timur Jauh dan Agimuga, Mimika Tengah dan Mimika Barat serta Mimika Barat Jauh.
Saat ini di Kota Timika baru tersedia lima SPBU yang beroperasi yaitu SPBU Kilometer 9, SPBU Nawaripi, SPBU Buana Agung Jalan Hasanuddin, SPBU Jalan Yos Sudarso dan SPBU Timika Jaya.
Satu lagi SPBU yang sementara dalam proses perizinan yaitu SPBU Karang Senang SP3.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa beberapa waktu lalu di Jakarta menegaskan jajarannya terus mendorong pembentukan sub penyalur alias SPBU mini di setiap desa dan daerah terpencil sebagai solusi menggantikan peran Pertamini (pengecer BBM) yang notabene ilegal.
"Tadinya itu kan banyak Pertamini ilegal. Dengan dibuat sub penyalur, kami atur jarak, prosedur operasi standar, dan aturan keselamatannya," kata Fanshurullah.
Fanshurullah berharap konsep sub penyalur tersebut dapat menghilangkan penjualan BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi. Pemerintah sendiri akan turun tangan untuk mengatur sub penyalur, sehingga dapat menjamin masyarakat untuk mendapatkan BBM secara pasti.
Selain itu, diharapkan pemerintah juga memperoleh informasi yang akurat terkait konsumsi BBM masyarakat dari para sub penyalur.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina dan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi bagi sub penyalur. Untuk sub penyalur ini [distribusinya] kami buat tertutup," jelas Fansurullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel