10 ASN Maluku Jadi Terpidana Korupsi. DPRD : Pecat !

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku diminta segera memecat 10 ASN yang terbukti terlibat korupsi.
10 ASN Maluku jadi terpidana kasus korupsi/Ilustrasi
10 ASN Maluku jadi terpidana kasus korupsi/Ilustrasi

Bisnis.com, AMBON - Aparatur Sipil Negara yang terlibat korupsi menjadi sorotan kalangan DPRD Maluku.

Komisi A DPRD Maluku mendesak Badan Kepegawaian Daerah provinsi itu untuk segera melakukan proses pemecatan terhadap aparatur sipil negara yang menjadi terpidana kasus korupsi dengan kekuatan hukum tetap.

"BKD Provinsi Maluku segera melakukan proses pemecatan terhadap 10 orang ASN yang adalah mantan koruptor dimana putusan pengadilan terhadap mereka telah inkrah," kata wakil ketua komisi A DPRD Maluku, Darul Kutny Tuhepaly di Ambon, Rabu, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/2/2019).

Menurut dia, bila sudah ada putusan yang bersifat tetap dan mengikat, maka itu harus dilaksanakan dan setahu dirinya untuk Provinsi Maluku sendiri terdapat 10 nama mantan koruptor.

Sebagaimana surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafrudin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, para mantan ASN koruptor ini akan dipecat.

Pihak BKD Provinsi Maluku seharusnya tidak memperlambat proses pemecatan terhadap 10 ASN mantan koruptor karena sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.

Dia juga mengakui komisi sebenarnya sangat menyesal, karena Pemerintah Provinsi Maluku terkesan lambat untuk melakukan proses pemecatan terhadap 10 ASN mantan koruptor tersebut.

Sehingga komisi akan menyusun agenda untuk mengundang pihak BKD Provinsi Maluku guna menanyakan sampai sejauh mana proses pemecatan terhadap ke-10 ASN mantan koruptor dimaksud.

Untuk diketahui, BKD Provinsi Maluku berencana melakukan proses pemecatan terhadap delapan dari sepuluh orang aparatur sipil negara yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Delapan nama yang belum diungkapkan ke publik ini diterima dari Pengadilan Negeri Ambon pada 6 Februari 2019 setelah BKD provinsi melakukan koordinasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler