Bisnis.com, TIMIKA - Sebanyak 21 orang warga negara asing asal Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan, yang bekerja pada sejumlah lokasi tambang ilegal di Kabupaten Nabire, Papua, pada Kamis pagi diberangkatkan dari Timika menuju Nabire guna menjalani proses hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Mimika Jesaja Samuel Enock kepada Antara di Timika, Kamis (27/9/2018), mengatakan 21 WNA tersebut melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu menyalani izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun ditambah denda Rp500 juta.
"Proses penyidikan perkara tindak pidana keimigrasian sudah selesai. Hari ini kami akan mengantar mereka ke Nabire untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire guna proses hukum lebih lanjut hingga disidangkan oleh Pengadilan Negeri Nabire," kata Samuel.
Pemberangkatan ke-21 WNA tersebut dikawal ketat sejumlah petugas Kantor Imigrasi Mimika.
Sebelum masuk ke pesawat terbang Garuda, para pekerja asing ilegal itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan identitas mereka oleh petugas di pintu masuk samping Kantor Polsek Kawasan Bandar Udara Mozes Kilangin Timika.
Dari 21 WNA tersebut, 16 orang diantara berasal dari Tiongkok yaitu TG, LY, WJ, LY, LS, LC, WJ, OW, GX, YE, LX, ZS, WY, MJ, dan HY. Seorang diantaranya berjenis kelamin perempuan.
Selain itu, terdapat empat orang berkewarganegaraan Jepang yaitu TH, KI, YT dan HK, serta seorang lagi berkewarganegaraan Korea Selatan yaitu GSY.
Mereka ditangkap petugas Kantor Imigrasi Mimika saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Nabire pada Juni lalu.
Selama proses penyidikan kasusnya, ke-21 WNA tersebut menjalani masa penahanan pada ruang detensi Kantor Imigrasi Mimika di Kota Timika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel