Bisnis.com, MALUKU – Polda Maluku belum mengumumkan berapa banyak pelaku yang diduga menampung dan menyimpan ratusan karung sianida yang dibongkar anggota Ditreskrimsus di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
"Untuk sementara belum ada rilisnya mengenai kronologis pembongkaran sebuah gudang yang menanpung ratusan karung sianida," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (14/9/2018).
Namun dia berjanji akan segera mempublikasikan hasil kerja tim Ditreskrimsus Polda Maluu bila sudah ada rilisnya, baik menyangkut kronologis, para pelaku penampung dan pemilik, maupun total jumlah sianida yang dikemas dalam karung.
Untuk diketahui, pada Kamis (13/9) tim Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku membongkar sebuah gudang yang diduga telah menampung lebih dari 700 karung berwarna kuning yang isinya bahan beracun berbahaya jenis sianida.
Operasi ini dipimpin Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus polda setempat, AKBP Oni Prasetyo.
Barang bukti yang ditemukan berupa 400 lebih karung warna kuning bertuliskan Jhin Chan dan tersimpan dalam sebuah gudang penampungan di kawasan Tantui.
Gudang tersebut diduga milik PT. BPS, sebuah perusahaan yang dipercaya melakukan pembersihan dan pengangkatan sedimen bekas penambangan rakyat akibat penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak (Pulau Buru).
Selain menemukan 400 lebih karung berisi sianida, polisi juga memeriksa seorang penjaga gudang berinisial AT alias Ampi yang diketahui sebagai salah satu karyawan BPS.
Sebagai karyawan perusahaan, Ampi bertugas menerima pengiriman barang melalui peti kemas di pelabuhan Ambon untuk ditampung kemudian mengirimnya lagi ke Pulau Buru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel