Bisnis.com, JAKARTA – Para peserta Pemilihan Bupati Mimika 2018 berbondong-bondong mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi karena menganggap terjadi kecurangan dalam proses kontestasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah menetapkan pasangan Eltinus Omaleng-Johanes Rettob sebagai peraih suara terbanyak Pilbup Mimika 2018 dengan meraup 60.513 suara atau 33,12% dari 182.723 suara sah.
Menyusul pasangan itu adalah Hans Magal-Abdul Muis dengan 29,52%, Wilhemus Pigai-Athanasius Allo Rafra 17,74%, Robertus Waraopea-Albert Bolang 8,77%. Selanjutnya, Philipus B. Wakerkwa-Basri 6,72%, Petrus Yanwarin-Alpius Edowai 3,14%, dan Maria Florida Kotorok-Yustus Way 0,99%.
Tidak puas dengan hasil itu, pasangan Hans-Abdul, Wilhelmus-Athanasius, Robertus-Albert, Philipus-Basri, dan Petrus-Alpius mengajukan gugatan secara terpisah ke MK. Mereka mendaftarkan gugatan pada Jumat (13/7/2018), setelah KPU Mimika menetapkan rekapitulasi hasil pilkada pada Rabu (11/7/2018).
Penduduk Mimika tercatat sebanyak 260.254 orang. Karena itu, berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), penggugat pilkada daerah tersebut harus memiliki selisih suara 1,5% dari pemenang.
Merujuk hasil penghitungan KPU Mimika selaku termohon dalam gugatan, selisih para penggugat dengan pasangan Eltinus-Johanes melebihi 1,5%.
Baca Juga
Meski demikian, kelima penggugat tersebut tetap percaya diri memasukkan permohonan karena menganggap Pilbup Mimika 2018 diwarnai kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Praktik kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif yang diduga dilakukan pasangan calon 4, pasangan calon 6, termohon, dan Panwaslu Mimika khususnya di 8 distrik, harus dijadikan pertimbangan utama Mahkamah menerima permohonan ini,” kata Haris Azhar, kuasa hukum Wilhelmus-Athanasius, dalam berkas permohonan yang dikutip, Sabtu (14/7/2018).
Hingga kemarin, MK telah menerima 67 berkas permohonan perselisihan hasil pilkada. Permohonan pemohon akan dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli.
Sidang perdana perkara sengketa pilkada dimulai pada 26 Juli dan diputus selambat-lambatnya 26 September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel