Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Dokter Pelaku Aborsi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus aborsi yang dilakukan tersangka dr BOS (63) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diproses lebih lanjut.
Pendukung gerakan pro-life memegang replica janin berusia 12 minggu./Reuters-Cathal McNaughton
Pendukung gerakan pro-life memegang replica janin berusia 12 minggu./Reuters-Cathal McNaughton

Bisnis.com, JAYAPURA – Kasus aborsi yang dilakukan tersangka dr BOS (63) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diproses lebih lanjut beserta dua tersangka lainnya yakni suster YVR (29) dan YAK (23), mahasiswa yang melakukan aborsi setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P21).

Kapolsek Abepura, Kompol Dionisius Helan kepada Antara, Kamis (5/7/2018) mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Jayapura pada Rabu (4/7) dan terungkapnya kasus aborsi yang dilakukan dr BOS berawal dari masyarakat melaporkan adanya sesosok bayi yang lahir di apotik D yang berlokasi di Abepura .

Kejadian Maret lalu itu kemudian diselidiki setelah ada laporan masyarakat dan terungkap bila bayi tersebut merupakan anak dari YAK yang sebelumnya tanggal 28 Februari ke praktek dr BOS yang berlokasi di apotik D, untuk menggugurkan kandungannya karena takut ketahuan orang tuanya.

Saat ke praktek dr BOS, YAK diberikan obat gastrul dan lamanaria ke mulut rahim yang dibantu suster YVR dengan membayar Rp3 juta, kata Kompol Dion seraya menambahkan, setelah dikasih obat untuk aborsi pelaku pulang ke rumah dan tanggal 1 Maret kembali ke praktek sekitar pukul 08.00 WIT karena sakit yang dideritanya pengaruh obat untuk menggugurkan kandungan.

Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka ketiga tersangka berbeda yakni untuk dr BOS dan YAK dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sedangkan suster YVR selain dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga pasal 55 KUH-Pidana, kata Kompol Dion.

Mantan Kasat Serse Polres Mimika mengatakan, barang bukti yang juga diserahkan ke jaksa diantaranya aneka obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan serta surat teguran dari Kadin Kesehatan Kota Jayapura.

Ketika ditanya tentang apakah praktek menggugurkan kandungan sudah lama dilakukan dr BOS, Kapolsek mengatakan, tidak mengetahui dengan pasti karena tidak ada laporan dari masyarakat.

Mudah-mudahan masyarakat tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya yang mencurigakan disekitar lingkungannya termasuk praktek ilegal menggugurkan kandungan, harap Kompol Dion.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler