Bisnis.com, AMBON - Rugikan nelayan lokal, DPRD Provinsi Maluku rekomendasikan pelarangan nelayan andon di Perairan Sera Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Nelayan andon adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di luar daerah asal mereka.
Komisi II DPRD Maluku akan merekomendasikan pencabutan izin ratusan nelayan andon yang bertahun-tahun beroperasi di perairan Sera, Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena dinilai merugikan warga lokal.
"Satu keputusan yang akan diambil bahwa DPRD akan merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk menelaah serta mencabut kembali perizinan kapal-kapal nelayan andon yang ada di perairan Sera, Kecamatan Wermaktian," kata ketua komisi II DPRD setempat, Santhy Tethol di Ambon, Jumat (10/7/2020) seperti dilaporkan Antara.
Keputusan ini diambil setelah komisi II menggelar rapat dengar pendapat lanjutan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Maluku serta pengurus Paguyuban Ikatan Keluarga Lima Satu Sera (Iklas) Kota Ambon.
Warga lokal di Pulau Sera ini mengeluh terkait adanya sejumlah kapal nelayan andon yang mencari telur ikan atau pun ikan di daerah itu sejak 2012 sehingga meresahkan, dan keinginan warga setempat bagaimana pemda atau pun wakil rakyat di DPRD provinsi Maluku dapat mengambil satu kebijakan yang berpihak kepada mereka.
Karena hasil laut di sekitar wilayahnya sudah dieksplotasi dan mereka merasa tidak menguntungkan masyarakat kecil sehingga harus menjadi perhatian pemerintah provinsi Maluku.
Ketua Paguyuban Iklas Kota Ambon, Dimas Luanmase mengakui, bersyukur karena polemik yang berjalan cukup lama dan menyita waktu serta tenaga ini akhirnya menemui titik terang.
"Ketika rapat bersama pimpinan dan anggota komisi II DPRD Maluku serta DKP provinsi, telah disepakati bersama bahwa DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini dengan menyurati Gubernur sehingga izin yang dikeluarkan kepada nelayan andon itu segera dicabut," ujar Dimas.
Maka paguyuban ini sangat mengapresiasi sikap DPRD Maluku dan semoga peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi pada daerah lainnya.
"Saya bersama seluruh pengurus Paguyuban Ikatan Keluarga Lima Satu Sera Kota Ambon mengapresiasi komisi II telah menerima kami dengan baik dan sudah ada pernyataan sikap menolak kehadiran kapal dan nelayan andon," tegasnya.
Mereka juga menolak dengan tegas semua kapal-kapal nelayan andon luar Maluku yang beroperasi di perairan Sera.
Sementara Kadis DKP Maluku, Abdul Haris mengatakan informasi yang didapatkan dari lapangan bahwa dari ratusan kapal andon yang beroperasi di perairan pesisir Pulau Sera, memang ada yang mempunyai izin resmi tetapi ada juga yang tidak mengantonginya.
"Kalau yang berizin itu dikeluarkan oeh Pemprov Maluku melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk kapal berukuran 10 sampai 30 GT," ujarnya.
Sedangkan untuk kapal-kapal yang ukurannya di bawah 10 GT itu tidak wajib izin, tetapi mereka harus mencatatkan diri terkait keberadaan kapal mereka pada cabang dinas kelautan dan perikanan, sehingga DKP bisa mengeluarkan buku pencatat kapal perikanan (BPKP).
"Data yang kami dapatkan dari DPM PTSP untuk tiga tahun terakhir ini ada 89 izin yang dikeluarkan untuk kapal berukuran 10 sampai 30 GT, dan 27 izin diantaranya untuk kapal yang alat tangkapnya khusus untuk menangkap telur ikan," ujarnya.
Sedangkan untuk kapal-kapal yang berukuran di bawah 10 GT mencapai 377 kapal untuk tiga tahun terakhir ini dan sebagian besar adalah kapal milik para nelayan lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel