Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Penerimaan Polri, 10 Anggota Mapolda Malut Diperiksa

Dari 10 oknum polisi diperiksa terkait dengan penerimaan Polri itu satu diantaranya adalah mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Malut AKBP MS.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) beri sanksi ke sejumlah oknum anggota Mapolda Malut dan PNS menjadi Panitia Daerah (Panda) penerimaan Polri Polda Malut tahun 2019.

"Dari 10 oknum polisi diperiksa terkait dengan penerimaan Polri itu satu diantaranya adalah mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Malut AKBP MS," kata Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto di Ternate, Jumat (5/7/2019).

Bahkan, Kabid Dokkes AKBP MS sendiri telah mengikuti sidang dengan bunyi putusan yakni dipindahtugaskan antar wilayah bersifat dan dipindahtugaskan antar fungsi bersifat demosi karena perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan tercela.

Sedangkan, untuk, sembilan oknum Panda penerimaan Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan dan sebagiannya sudah dalam tahap pemberkasan untuk mendapatkan saran pendapat hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut.

Menurut dia, dari sembilan oknum tersebut tiga di antaranya merupakan oknum anggota Polri, empat orang diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bid Dokkes Polda Malut.

"Sehingga, dari keseluruhan oknum anggota Polri 10 sudah termasuk dengan mantan Kabid Dokkes yang menjalani sidang kode etik," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Malut, AKBP Susanto menambahkan, untuk pemeriksaan terhadap para terduga ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan masih ada calon terduga lain yang sudah masuk dalam daftar terduga dalam penerimaan Polri 2019.

"Kalau dari pemeriksaan ada yang terlibat lagi, ya akan kita panggil, dan memang sejauh ini masih mengarah ke dua orang di Dokkes lagi baik itu satu anggota Polri dan satu PNS," ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri dan ASN di Dokkes dalam kasus penerimaan Polri 2019 lanjut Susanto, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain terutama orang tua calon siswa (casis).

"Dari hasil pemeriksaan orang tua casis, mereka mengakui telah memberikan sesuatu di staf Dokkes maupun Kabid Dokes berbentuk uang dengan nilai Rp3 juta per orang," ujarnya.

Susanto mengakui, dari keterangan saksi itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah uang yang senilai Rp45 juta dari mantan Kabid Dokkes tersebut.

Di samping itu, jika ada saksi nanti dilihat dari hasil pemeriksaan dan sidang, sementara untuk 6 ASN itu akan kita sesuaikan dengan PP 53 tahun 2019 tentang disilplin baik ringan, sedang maupun berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper