Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencairan Dana Nasabah Karapoto Fintech Kembali Tertunda

Puluhan nasabah Karapoto datangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Perempuan dan Anak Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) untuk menagih janji pemilik PT Karapota Fitri Puspita Hapsari Doa yang saat ini ditahan di rutan tersebut.
Ilustrasi teknologi finansial./Flickr
Ilustrasi teknologi finansial./Flickr

Bisnis.com, TERNATE — Puluhan nasabah Karapoto datangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Perempuan dan Anak Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) untuk menagih janji pemilik perusahaan finansial teknologi PT Karapota Fitri Puspita Hapsari Doa yang saat ini ditahan di rutan tersebut.

Salah seorang perwakilan Nasabah Karapoto, Erni di Ternate, Kamis (20/6/2019), membenarkan kehadiran perwakilan nasabah Karapoto untuk menemui Fitri tetap bersikukuh kalau uang nasabah yang belum dicairkan masih berada di Hongkong.

Kedatangan korban Karapoto di Lapas Perempuan guna meminta izin untuk bertemu dengan Bos Karapoto dan pihak lapas sendiri mengijinkan mereka bertemu dengan Bos Karapoto, tetapi hanya perwakilan dari Nasabah.

Selesai dari itu, salah satu Nasabah Karapoto Erni yang tergabung dalam Tim 10 ini mengaku, setelah melakukan pertemuan dengan Fitri, kurang lebih 30 menit.

Dalam pertemuan Fitri mengaku, semua dana ada di Ardiansah suaminya, sehingga dia (Fitri) memberikan waktu kepada nasabah, untuk menunggu.

Sebab, Fitri sendiri harus melakukan koordinasi dengan Ibunya bernama Lasi bahwa Ardian suami Fitri sedang mencari uang di Hongkong.

"Lasi (Ibu Fitri) mengaku bahwa Ardian saat ini lagi melakukan pencairan uang sebanyak Rp100 Miliar di Negara Jepang dan Hongkong, untuk itu kami tetap menunggu Ardiansah," tandasnya.

Sebelumnya, puluhan nasabah PT Karapoto mendatangi Polres Ternate, untuk melakukan pertemuan bersama Kapolres terkait belumnya penyelesaian uang milik nasabahnya yang belum terbayarkan sesuai dengan kesepakatan.

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda ketika dihubungi sebelumnya mengatakan,pihaknya telah memfasilitasi pertemuan yang dilakukan secara tertutup dengan keterwakilan 10 nasabah tidak dihadiri pimpinan Karapoto Fitri Puspita Haprasi Doa dan pengacaranya, tetapi tidak ada solusinya.

Menurut Kapolres, perwakilan nasabah sebanyak 10 orang ini menuntut bahwa uang nasabah harus dikembalikan sesuai dengan kuitansi, pengembalian uang nasabah tidak secara bertahap, tidak ada penundaan pengembalian uang nasabah.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan seluruh kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Karapoto Teknologi Finansial. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-619/NB.213/2018

OJK juga mengharuskan perusahaan menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna, dan dilarang mencantumkan logo OJK serta pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatannya.

OJK mengimbau masyarakat yang merupakan Pengguna layanan tersebut untuk menghubungi Perusahaan terkait dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler