Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Kota Jayapura Akui Terjadi Penggelembungan Suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura Oktovianus Injama mengakui terjadinya penggelembungan suara dalam pencoblosan yang terjadi bulan April lalu di Distrik Heram.
Ilustrasi-Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Ilustrasi-Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAYAPURA - Kasus penggelembungan suara Pemilu diakui terjadi di salah satu distrik di Kota Jayapura.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura Oktovianus Injama mengakui terjadinya penggelembungan suara dalam pencoblosan yang terjadi bulan April lalu di Distrik Heram.

"Memang benar adanya kasus penggelembungan suara di Distrik Heram sehingga proses rekapitulasi perhitungan suara di distrik tersebut tidak bisa dilaksanakan," kata Injama di Jayapura, Kamis (16/5/2019).

Namun untuk penyelesaiannya diserahkan ke KPU provinsi mengingat saat ini pleno tingkat kota sudah berakhir sejak Kamis (16/5) sekitar pukul 10.30 WIT, kata Injama kepada Antara.

Dikatakan Injama penggelembungan itu terjadi akibat jumlah pemilih melebihi data DPT (daftar pemilih tetap) Distrik Heram yang tercatat 60.331 pemilih.

Saat pencoblosan berlangsung, jumlah pemilih yang melakukan pencoblosan mencapai 70 ribuan pemilih, baik presiden, DPR RI, DPR provinsi,DPRD Kota maupun DPD RI.

Karena itulah pihaknya menyerahkan keputusannya ke KPU Papua beserta berbagai masalah yang direkomendasikan Bawaslu serta keberatan yang diajukan saksi.

“Apa pun keputusan KPU Papua akan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Jayapura,” kata Injama.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengaku, pihaknya akan memproses kasus penggelembungan suara di Distrik Heram karena kemungkinan masuk dalam pidana pemilu.

Bawaslu terus melakukan kajian dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus tersebut, kata Frans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler