Bisnis.com, MANOKWARI – Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan kota (Pemkot) di wilayah Provinsi Papua Barat diminta bersikap tegas dalam mengawasi fluktuasi atau naik turunya harga bahan pokok.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat, Melkias Wiranussa di Manokwari, Senin (2/7/2018), mengatakan, permainan harga terindikasi terjadi di tingkat pengecer.
"Ini sangat berdampak terhadap inflasi, karena mereka bersentuhan langsung terhadap konsumen. Pengawasan harus diperketat dan lebih dipertegas," tambahnya.
Menurutnya, distributor sudah menerapkan harga pada batas wajar. Pengawasan terhadap pengecer harus lebih intensif dilakukan dan mereka harus dikontrol agar tidak serta merta menentukan harga.
"Seperti beras premium, harga eceran tertinggi Rp13 ribu perkilo gram. Namun mereka jual dengan harga Rp15 ribu, cukup jauh perbandinganya," ujar dia.
Hal serupa pun terjadi pada telur ayam ras dan gula pasir curah. Pengecer di pasar masih menjual dengan harga jauh dari harga distributor.
Menurutnya, pemkab/pemkot bisa menerapkan sanksi dari teguran hingga pencabutan ijin usaha. Sikap tegas pemerintah daerah dibutuhkan untuk melindungi para konsumen.
"Kami provinsi sifatnya hanya koordinasi pemberian sanksi bukan kewenangan kami. Kewenangan itu ada di kabupaten kota, karena mereka yang mengeluarkan surat izin usaha," jelasnya.
Pada bulan Juni 2018 dua daerah yakni Manokwari dan Kota Sorong yang menjadi sample survei Badan Pusat Statistik (BPK) mengalami inflasi. Inflasi di Kota Sorong Sebesar 1,36 persen dan Manokwari 0,70 persen.
Kelompok bahan makan masih mendominasi pembentukan Inflasi di dua daerah tersebut. Di Kota Sorong peran bahan pangan mencapai 3,26 persen, di Manokwari 2.00 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel