Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes Polri Terjun ke Lokasi TPS yang Raib di Kabupaten Jayawijaya

Perwakilan Mabes Polri di Jakarta, langsung turun ke lokasi TPS 05 di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua yang sebelumnya raib pada Rabu (27/6/2018)sehingga baru melakukan pencoblosan susulan Kamis, (28/6/2018) pagi.
Seorang pemilih mencelupkan tinta setelah mencoblos pada pilkada /Bisnis-Dedi Gunawan
Seorang pemilih mencelupkan tinta setelah mencoblos pada pilkada /Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, WAMENA - Perwakilan Mabes Polri di Jakarta, langsung turun ke lokasi TPS 05 di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua yang sebelumnya raib pada Rabu (27/6/2018)sehingga baru melakukan pencoblosan susulan Kamis, (28/6/2018) pagi.

Berdasarkan pantauan, perwakilan Mabes Polri yang dikawal kurang lebih 10 polisi, dan TNI itu langsung melihat secara dekat warga TPS 05 melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pelaksanaannya berlangsung baik.

Selain perwakilan pejabat Polri, ketua KPU Papua Adam Arisoy bersama Komisioner KPU Beatriks Wanane juga datang ke lokasi untuk menyaksikan secara langsung proses penyaluran hak politik warga setempat.

Ketua Panwaslu Jayawijaya Fredy Wamo saat ditemui di TPS 05 mengatakan PSU berjalan sesuai rekomendasi panwaslu distrik yang pada awalnya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua KPPS, yaitu mencoblos seluruh surat suara secara sepihak beberapa waktu lalu.

"Hari ini berjalan baik dan warga TPS 05 antusias untuk memilih," katanya

Ia mengatakan polisi dan gakumdu telah mengamankan ketua KPPS yang telah mencoblos seluruh surat suara di TPS 05 tersebut.

"Hari ini akan dilakukan proses klarifikasi, dia (ketua KPPS) akan ditanya siapa saja yang ikut bersama-sama dengan pelaku melakukan perbuatan itu," katanya.

Fredy Wamo mengatakan akibat menghambat pemilukada serentak yang seharusnya dilakukan Rabu, (27/6/2018) ketua KPPS akan menerima sanksi yang berat yaitu penjara paling lama lima tahun.

"Tetapi itu (terkait pemberian sanksi) akan kami serahkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian karena sudah masuk dalam tindak pidana, sebab sudah menghalang-halangi pelaksanaan pemilukada serentak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler