Khawatir Harganya Anjlok, Harga Kopra, Cengkih, Pala Diatur Pemprov

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyiapkan regulasi perlindungan komoditas unggulan untuk mengantisipasi terjadinya berbagai praktik terutama dalam pemasarannya yang merugikan petani dan daerah setempat.
Proses pengeringan cengkih./JIBI-Ardiansyah Indra kumala
Proses pengeringan cengkih./JIBI-Ardiansyah Indra kumala

Bisnis.com, TERNATE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyiapkan regulasi perlindungan komoditas unggulan untuk mengantisipasi terjadinya berbagai praktik terutama dalam pemasarannya yang merugikan petani dan daerah setempat.

"Sudah dialokasikan anggaran Rp1 miliar untuk menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan terkait penyusunan regulasi itu, yang arahannya dalam bentuk peraturan daerah (perda)," kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) Malut, Idham Umasangadji, di Ternate, Rabu (5/12/2018) seperti dilaporkan Antara.

Komoditas unggulan Malut yang akan mendapat perlindungan, di antaranya kopra, cengkih, dan pala. Ketiga komoditas utama Malut itu selama ini menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 200 ribu petani di provinsi itu.

Menurut dia, dalam regulasi mengenai perlindungan komoditas unggulan tersebut, di antaranya akan mengatur harga patokan terendah dan tertinggi, sehingga pedagang pengumpul tidak seenaknya menetapkan harga pembelian dan di sisi lain petani tidak bisa seenaknya menetapkan harga penjualan.

Pemasaran komoditas unggulan Malut itu, selama ini selalu dikendalikan para pedagang pengumpul, khususnya dalam penetapan harga pembelian, sehingga petani selalu dirugikan, seperti yang terjadi pada harga kopra saat ini.

Para pedagang pengumpul kopra di Malut, kata Idham Umasangadji, membeli kopra petani dengan harga di bawah Rp2.000-an per kg dengan alasan turunnya harga kopra di pasaran domestik dan internasional, padahal harga pembelian di daerah tujuan antar-pulau kopra Malut, seperti Sulawesi Utara dan Jawa Timur di atas Rp6.000 per kg.

Adanya regulasi perlindungan komoditas unggulan, praktik yang merugikan petani seperti itu tidak akan terjadi lagi, karena pedagang pengumpul bisa mendapat sanksi kalau melanggarannya, misalnya sanksi pencabutan izin usaha.

Ia menambahkan, upaya lain yang dilakukan Pemprov Malut terkait dengan komoditas unggulan di daerah ini adalah mendorong masuknya investor untuk membeli langsung kopra petani dan mengolahnya menjadi produk bernilai tambah, misalnya kopra menjadi minyak goreng dan pala menjadi bubuk pala.

Para petani di Malut, khususnya petani kelapa, cengkih dan pala sangat mendukung upaya Pemprov Malut untuk menyiapkan regulasi perlindungan komoditas unggulan tersebut dan berharap tidak sekedar menjadi wacana, agar petani bisa hidup lebih sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler