Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana BPJS Rp1,5 Miliar Digelapkan Bendahara RSUD Abepura Papua

Tersangka memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS.
Mapolresta Jayapura Kota./Antara-Humas Polresta Jayapura Kota
Mapolresta Jayapura Kota./Antara-Humas Polresta Jayapura Kota


Bisnis.com, JAYAPURA - Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menahan LPM, bendahara RSUD Abepura yang menjadi tersangka penggelapan dana BPJS Kesehatan senilai Rp1,5 miliar.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahari, Rabu (22/12/2020) di Jayapura, mengatakan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka LPM akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Penyerahan tersangka akan dilakukan bulan Januari 2021 mendatang karena berkasnya sudah dinyatakan P-21," katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap LPM bekerja sendiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS.

"LPM memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura bulan Maret hingga September lalu dan uangnya untuk kepentingan pribadi," katanya.

Tercatat 11 orang saksi sudah dimintai keterangannya termasuk Direktur RSUD Abepura.

Tersangka LPM dikenakan pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU nomor 20 tahun 2001, jelas AKP Komang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper