Bisnis.com, MAKASSAR - Dalam memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk Urea bersubsidi di provinsi Papua dengan jumlah petani 34.614 orang, luas lahan 123.859,15 Ha, E-RDKK 21.464,76 Ton, SK Alokasi 7.449 Ton, Pupuk Kaltim memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Papua periode Juli 2020 dinyatakan cukup aman. Hingga 21 Juli 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 4.753,6 ton pupuk Urea subsidi ke berbagai kabupaten di Papua, atau sekitar 63,82% dari alokasi 7.449 ton Urea subsidi periode Juli 2020, yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Hal ini dipertegas oleh Superintendent Maluku, Papua dan Papua Barat Didik Triono, bahwa penyaluran pupuk subsidi di Papua sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2020. Misalnya di Kabupaten Merauke, Urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 3.506,8 ton atau 77,6% dari alokasi 4.519 ton, Kabupaten Nabire sebanyak 201,5 ton atau 77,5% dari alokasi 260 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.
Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa ketersediaan stok pupuk Urea subsidi di 4 gudang pupuk Papua, yaitu Gudang Karya Tani Paniai, Gudang Wira Usaha Sejati Merauke, Gudang BGR Koya Barat Jayapura dan Gudang Timika, sebanyak 1.387,4 ton dan pupuk urea non subsidi sebanyak 92,55 ton, cukup untuk melayani kebutuhan petani selama 3 bulan ke depan.
Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk subsidi agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian, sehingga tidak terjadi kekurangan pupuk subsidi dalam musim tanam. Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi. “Penyaluran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam mendatang,” terang Didik.
Didik juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual. “Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Didik.
Ditambahkan Didik, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.154.373 ton untuk tahun 2020, dengan cadangan 794.930 ton. Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios. “Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020,” kata Didik.
Baca Juga
Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang dan Makassar. Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan Perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS). “Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam,” terang Didik.
Didik juga mengimbau petani jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut. “Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” terang Didik.
Didik juga mengingatkan bahwa Perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel