Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotel dan Restoran Antusias Sambut Pembukaan kembali Perekonomian Mimika

Pengusaha Hotel dan Restoran di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, antusias menyambut pembukaan perekonomian di Mimika kendati masih menghadapi pandemi Covid-19.
Mimika Sport Center/PT Freeport Indonesia
Mimika Sport Center/PT Freeport Indonesia

Bisnis.com, MIMIKA - Pengusaha Hotel dan Restoran di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, antusias menyambut pembukaan perekonomian di Mimika kendati masih menghadapi pandemi Covid-19.

Para pengusaha yang tergabung dalam wadah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mendukung penuh kebijakan pemda setempat yang sejak 2 Juli lalu membuka kembali akses perekonomian di wilayah Timika selama 1x24 jam.

Bram Raweyai, Ketua PHRI Kabupaten Mimika, mengatakan setelah akses penerbangan ke Timika dibuka kembali dan juga pusat-pusat perekonomian beroperasi 1x24 jam maka roda perekonomian di daerah yang kaya dengan sumber daya pertambangannya itu mulai bangkit kembali.

"Kami tentu berterima kasih kepada Pemda Mimika yang sudah membuka kembali akses penerbangan maupun akses ekonomi di Kota Timika. Sekarang mulai terlihat roda perekonomian tumbuh kembali. Salah satu contoh, tingkat hunian hotel di Timika kini sudah mulai naik lebih dari 30 persen," katanya Senin (20/7/2020) seperti dilaporkan Antara.

Pemilik usaha Hotel dan Restoran Cenderawasih 66 Timika itu meminta Pemkab Mimika agar tidak saja fokus mengurus masalah kesehatan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19, tetapi juga membenahi sektor perekonomian.

Pasalnya, kata Bram, jika sektor ekonomi terpukul atau lumpuh akibat adanya berbagai pembatasan sosial maka hal itu akan berdampak luas bagi banyak tenaga kerja yang bekerja di sektor perhotelan, restoran, pusat perbelanjaan, pertokoan, warung kaki lima dan lainnya.

"Kalau masih tetap dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat seperti saat penerapan PSDD (Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat) di Timika dimana semua tempat usaha dan kantor-kantor hanya buka dari jam 6 pagi sampai jam 2 siang, sudah tentu banyak usaha gulung tikar. Dampaknya, pasti terjadi PHK besar-besaran tenaga kerja. Kalau itu terjadi, dampaknya makin bertambah berat untuk masyarakat," kata Bram.

Adik kandung politisi Yoris Raweyai itu mengatakan Kota Timika selain sebagai pusat jasa dan industri dengan adanya pertambangan emas dan tembaga PT Freeport Indonesia juga menjadi daerah transit dan sentra ekonomi untuk memasok barang kebutuhan pokok bagi masyarakat yang tinggal di kabupaten-kabupaten pedalaman Papua.

"Timika itu daerah transit orang-orang dari kabupaten pedalaman seperti Nduga, Asmat, Yahukimo, Puncak, Puncak Jaya, Intan Jaya dan lain-lain. Barang-barang kebutuhan pokok di wilayah pedalaman itu juga setiap harinya disuplai dari Timika. Ketika semua akses ekonomi terutama penerbangan dibuka kembali, otomatis semua sektor itu bisa bergerak dan bertumbuh kembali," ujarnya.

PHRI Mimika memiliki lebih dari 200 anggota yaitu para pengusaha yang bergerak di sektor usaha jasa perhotelan, restoran, tempat hiburan seperti bar, panti pijat dan lainnya.

Khusus yang bergerak di sektor perhotelan berjumlah lebih dari 30-an pengusaha.

Guna mencegah penularan COVID-19, semua tempat usaha yang bernaung di bawah wadah PHRI telah disosialisasikan untuk menerapkan secara ketat '3 M' yaitu wajib menggunakan masker, wajib menyediakan sarana cuci tangan dan wajib menjaga jarak.

Pemkab Mimika memberikan kelonggaran waktu bagi para pengusaha setempat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang seharusnya dilakukan paling lambat akhir Agustus 2020 menjadi akhir Oktober 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifa mengatakan perpanjangan tenggat waktu tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban warga di tengah pandemi COVID-19.

“Relaksasi batas waktu pembayaran PBB-P2 sampai dengan 31 Oktober tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” kata Dwi.

Pelonggaran pembayaran PBB-P2 diatur dengan SK Bupati Mimika No. 211/2020 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB-P2.

Beberapa insentif yang akan diberikan kepada para wajib pajak daerah di Kabupaten Mimika yaitu pengunduran jatuh tempo, pemotongan pajak dan pembebasan pajak. Namun demikian, relaksasi yang diterapkan hanya pengunduran jatuh tempo dan pemotongan pajak.

“Ini merupakan relaksasi pajak daerah kedua yang diberikan setelah sebelumnya kami lakukan pemotongan 50 persen bagi pajak hotel, restoran dan pajak hiburan selama dua bulan. Untuk pembebasan pajak belum dilakukan,” jelas Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper