Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Ambon Usul PSBB

Pengusulan status PSBB di Kota Ambon dinilai cukup beralasan, karena dari data Kementerian Kesehatan, Provinsi Maluku sudah ada zona merah, yakni Kota Ambon.
Warga kota Ambon membeli masker di apotik. Foto: Antara
Warga kota Ambon membeli masker di apotik. Foto: Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Ambon mengusulkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di wilayahnya.

"Dalam rapat dengan Pemprov Maluku kita telah mengusulkan status PSBB [pembatasan sosial berskala besar] di Ambon, usulan ini akan disampaikan Pemprov Maluku kepada pemerintah pusat, " kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Selasa (28/4/2020).

Dia menuturkan pengusulan status PSBB di Kota Ambon cukup beralasan, karena dari data Kementerian Kesehatan, Provinsi Maluku sudah ada zona merah, yakni Kota Ambon.

Penetapan Kota Ambon oleh Kemenkes sebagai zona merah, dalam angka mungkin belum banyak, tetapi secara kualitas sangat berbahaya, karena kota Ambon wilayahnya sangat kecil dan padat penduduk.

Dari pendekatan kualitatif, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di Ambon telah masuk pada klaster ketiga, karena itu harus diantisipasi secara dini.

Klaster pertama bersumber dari pelaku perjalanan yang datang dari luar Ambon, klaster kedua dari transmisi lokal dari pelaku perjalanan kepada keluarga.

"Saat ini kita masuk klaster ketiga, yakni bukan lagi dari keluarga tetapi menyebar ke tetangga. Hal ini tentu sangat berbahaya dan harus diantisipasi karena faktor teritori wilayah Ambon yang kecil dan terbatas, " ujarnya.

Oleh karena itu, dia menyatakan pihaknya telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti SDM, fasilitas serta sarana dan prasarana pendukung pengusulan status PSBB.

Setidaknya ada empat syarat yang harus disiapkan, seperti jumlah dan kasus Covid-19, adanya epidemiologi (pola penyebaran penyakit) di tempat lain yang terhubung dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Selain itu, untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat, pemda harus melakukan perhitungan melalui koordinasi dengan Bulog dan distributor kebutuhan pokok di Ambon.

Selain itu, kesiapan keuangan daerah untuk tiga kegiatan utama, yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB dan kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial.

"Dari segi kesiapan keuangan kita telah siap karena seluruh kegiatan fisik di tahun 2020 ditangguhkan, seluruh kegiatan kita konsentrasikan untuk penanganan Covid-19, " ujarnya.

Adapun, syarat yang keempat, yakni kesiapan dari segi keamanan, karena PSBB butuh prasyarat penegakan hukum.

"PSBB bukan untuk pelarangan, tetapi pembatasan aktivitas sosial untuk memutus mata rantai Covid-19, " kata Richard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler