Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Waropen Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Rp19 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen YB sebagai tersangka kasus penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp19 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Alexander Sinuraya./Antara-Evarukdijati
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Alexander Sinuraya./Antara-Evarukdijati

Bisnis.com, TIMIKA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen YB sebagai tersangka kasus penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp19 miliar.

Memang benar Bupati Waropen YB, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, kata Aspidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya kepada Antara, Kamis (5/3/2020).

Dikatakan, sebelum dijadikan tersangka tercatat 15 orang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya sebesar Rp19 miliar.

Penyidik menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen diantaranya pasal 12 (b ayat 1) subsidair pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, kata Alek Sinuraya yang dihubungi melalui telepon selular dari Timika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper