Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA Polandia Terlibat Makar di Papua Divonis 7 Tahun Penjara

Mahkamah Agung memutuskan WNA asal Polandia, Jackob Fabian Szkripsi, yang terlibat kasus makar di wilayah pegunungan tengah Papua, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kiri) dan Ambrosius Mulait menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). Sidang dakwaan kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora yang melibatkan enam aktivis Papua, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta tersebut ditunda oleh Majelis Hakim karena kuasa hukum belum mendapat berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum./Antara-Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kiri) dan Ambrosius Mulait menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). Sidang dakwaan kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora yang melibatkan enam aktivis Papua, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta tersebut ditunda oleh Majelis Hakim karena kuasa hukum belum mendapat berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, WAMENA - Mahkamah Agung memutuskan WNA asal Polandia, Jackob Fabian Szkripsi, yang terlibat kasus makar di wilayah pegunungan tengah Papua, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Pengadilan Negeri Jayawijaya, Richarda Arsenius, di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (17/12/2019), mengatakan MA menambah dua tahun hukuman atas putusan Pengadilan Wamena yang sebelumnya hanya lima tahun penjara.

"Putusan terdadap terdakwa Jackob tujuh tahun kurungan penjara, sedangkan dari putusan Pengadilan Negeri Wamena yang memvonis terdakwa lima tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan makar," katanya.

Setelah putusan itu maka status Jackob menjadi narapidana dan hari ini dipindahkan dari ruang tahanan Polres Jayawijaya ke Lembaga Pemasyarakatan Wamena di Jayawijaya.

"Kalau ada yang mau ajukan pemindahan, ke pihak Lapas atau Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Papua karena Jackob sudah berstatus narapidana sehingga yang punya kewenangan adalah mereka," katanya.

Kasat reskrim Polres Jayawijaya, AKP Suheriadi, mengaku terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait vonis itu.

"Setelah ada putusan kasasi maka kewenangan dari Kejaksaan untuk melakukan eksekusi memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Wamena," katanya.

Suheriadi mengaku tim pengacara Jackob meminta pemindahan tempat penahanan namun hal itu bukan lagi menjadi kewenangan kepolisian.

"Kalau kuasa hukum, keluarga dan kosulatnya ingin mengajukan permohonan pemindahan Lapas maka harus bersurat resmi kepada Kanwil Hukum dan HAM," katanya.

Selama Jackob dititip di rutan Mapolres, WNA itu belum pernah mengeluh sakit fisik karena setiap hari diperiksa petugas medis dari Klinik Polres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper