Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parpol Diminta Tutup Pintu Bagi Mantan Napi Korupsi

Partai politik di Maluku Utara (Malut) diminta tidak memberi peluang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah pada pilkada 2020 kabupaten/kota.
Ilustrasi-Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi-Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, TERNATE - Mantan narapidana kasus korupsi diharapkan tidak lagi diberi peluang untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah.

Partai politik di Maluku Utara (Malut) diminta tidak memberi peluang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah pada pilkada 2020 kabupaten/kota.

"Sesuai regulasi mantan napi korupsi memang bisa ambil bagian dalam pilkada, tetapi sebagai komitmen untuk memerangi korupsi di Indonesia parpol seharusnya tidak memberi peluang kepada mereka," kata pegiat antikorupsi di Malut Suhardi di Ternate, Rabu (14/8/2019).

Dari 10 kabupaten/kota di Malut ada delapan kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak pada 2020, yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Menurut Suhardi, seorang mantan napi korupsi ketika diberi peluang menjadi kepala daerah tidak tertutup kemungkinan untuk kembali melakukan hal serupa, seperti yang dilakukan mantan napi korupsi yang menjadi bupati di Jawa Tengah.

"Masyarakat tidak bisa diharapkan untuk mencegah terpilihnya calon kepala daerah dari mantan korupsi kalau diusung oleh parpol, karena masyarakat dalam menentukan pilihan terkadang tidak melihat figur, tetapi apa yang diberikan figur atau politik uang," kata Suhardi.

Ia mengatakan langkah KPU RI saat Pemilu Legislatif 2019 yang awalnya tidak mengizinkan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif merupakan langkah jitu, sayangnya Mahkamah Agung membatalkan hal itu.

"Oleh karena itu, perlu ada kebijakan berani dari Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah yang melarang mantan napi korupsi ikut dalam pilkada, sehingga parpol tidak memiliki landasan hukum untuk mengusung calon mantan napi korupsi di pilkada," kata Suhardi.

Sejumlah parpol di Malut memastikan tidak akan memberi peluang kepada mantan napi korupsi untuk diusung calon kepala daerah. Kepastian itu didasarkan pada masih banyaknya figur yang memiliki kapasitas dan integritas serta bersih dari kasus hukum untuk diusung pada Pilkada 2020.

Ketua DPC PKB Ternate Muhajirin Bailussy menyebutkan mereka sudah menyiapkan sejumlah kriteria khusus untuk calon yang akan diusung pada Pilkada 2020, di antaranya bersih dari segala masalah hukum, termasuk terkait dengan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler