Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lakukan Pelanggaran Berat, 10 Anggota Polda Maluku Utara Dipecat

Lakukan Pelanggaran Berat, 10 Anggota Polda Maluku Utara Dipecat
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memerlihatkan barang bukti sabu-sabu /Antara-Jojon
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memerlihatkan barang bukti sabu-sabu /Antara-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Suroto menyatakan, selama setahun terakhir telah menandatangani Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) terhadap 10 personelnya yang melakukan pelanggaran berat.

"Ke-10 personel telah dilakukan pecat secara bertahap, dimana untuk tahap pertama 6 orang, tahap dua ada 4 orang dan sebagian besar merupakan narkoba," katanya di Ternate, Senin (1/7/2019).

Polda Malut sendiri sejak Maret 2019 lalu memecat sedikitnya enam personel dengan berbagai kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi diantaranya Iptu MT, Brigpol HA, Brgipol N, Brigpol SS, Brigpol E dan Briptu K.

Menurut Kapolda, tindakan tegas bagi personel yang melakukan tindakan pidana dan merusak citra kepolisian ini merupakan efek jera.

Suroto mengatakan polisi seharusnya justru meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas dan bukan melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, saat ini ia sedang dilihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan personelnya dan jika memenuhi syarat untuk dipecat langsung ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Diresnarkoba Malut Malut menyebutkan peredaran gelap narkoba di daerah ini cukup tinggi, karena terhitung sepanjang Januari - Juli 2018 lalu sebanyak 37 kasus narkoba ditangani Polda Malut dan jajaran Polres.

Dari data ini, pelakunya terbanyak merupakan pekerja swasta, sedangkan untuk jenis narkoba yang ditangkap itu didominasi sabu.

Dari 37 kasus narkoba, 25 kasus diantaranya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan hingga ke persidangan. Sementara sisanya 12 kasus masih tahap penyelidikan.

Jumlah pelaku dari 37 kasus ini sebanyak 42 pelaku, rata-rata pria, wanita satu orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler