Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemungutan Suara Ulang 47 TPS di 3 Distrik Papua Terancam Batal

Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan terlambatnya pemberian rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Jayapura menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) di 47 TPS di tiga distrik terancam batal.
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara pada Pemilu serentak 2019 di Kampung Kama, Distrik Wesaput, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (17/4/2019)./Antara-Yusran Uccang
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara pada Pemilu serentak 2019 di Kampung Kama, Distrik Wesaput, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (17/4/2019)./Antara-Yusran Uccang

Bisnis.com, JAYAPURA – Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan terlambatnya pemberian rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Jayapura menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) di 47 TPS di tiga distrik terancam batal.

Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayapura baru dikeluarkan pada 27 April lalu dan itu merupakan batas waktu terakhir pelaksanaan PSU.

“Pelaksanaan PSU di Kabupaten Jayapura terbentur syarat formil karena rekomendasi baru dikeluarkan Sabtu (27/4),” kata Kossay kepada Antara di Jayapura, Senin.

Dia mengemukakan syarat formil itu diantaranya rekomendasi PSU seharusnya dikeluarkan pada 18 April lalu sehingga berbagai persiapan dapat segera dilakukan, apalagi PSU itu dikeluarkan terkait dengan penghentian PPD dan KKPS.

Tidak mudah melakukan pergantian KPPS dan PPD karena harus harus melalui mekanisme di antaranya tes tertulis dan pengumuman serta penyediaan surat suara.

Secara keseluruhan KPU Kabupaten Jayapura siap melaksanakan PSU, kata Kossay lalu mengakui KPU Kab.Jayapura sudah mengirim surat ke Bawaslu Kab.Jayapura terkait PSU di 47 TPS yang tersebar di tiga distrik.

KPU Kab.Jayapura sudah melayangkan surat Bawaslu Kab.Jayapura terkait rekomendasi PSU, ungkap Kossay.

Ketiga distrik yang direkomendasi PSU yakni Distrik Sentani, Waimbu, dan Distrik Kemtuk Gresik.

Sementara itu anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura Nazarudin secara terpisah menegaskan rekomendasi PSU yang dikeluarkan itu terkait hasil temuan yang dilanjutkan dengan kajian dan bukan hasil pungut hitung.

Karena faktor itulah menyebabkan rekomendasi baru dikeluarkan Sabtu (27/4), kata Nazarudin seraya menegaskan, surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu wajib ditindak lanjuti oleh KPU.

“Rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU,” kata Nazarudin yang dihubungi melalui telepon selulernya dari Jayapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper