Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyalahgunaan LPG 3 Kg Masih Ada di Lapangan

Inspeksi dadakan oleh tim gabungan dari PT Pertamina (Persero), Hiswana Migas, dan Dinas Perdagangan Balikpapan menemukan adanya tindak penyalahgunaan LPG 3 Kg di sebuah rumah makan di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Balikpapan Kota, Kamis (3/5/2018) sore.
Tim gabungan mendapati sebuah rumah makan menyimpan puluhan tabung ukuran 3 Kg. Sidak menyasar  empat  rumah makan guna memastikan penggunaan LPG subsidi itu tepat guna dan sasaran/Bisnis - Fariz Fadhilla
Tim gabungan mendapati sebuah rumah makan menyimpan puluhan tabung ukuran 3 Kg. Sidak menyasar empat rumah makan guna memastikan penggunaan LPG subsidi itu tepat guna dan sasaran/Bisnis - Fariz Fadhilla

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Inspeksi dadakan oleh tim gabungan dari PT Pertamina (Persero), Hiswana Migas, dan Dinas Perdagangan Balikpapan menemukan adanya tindak penyalahgunaan LPG 3 Kg di sebuah rumah makan di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Balikpapan Kota, Kamis (3/5/2018) sore.

Tak cuma menggunakan, rumah makan itu kedapatan menyimpan sebanyak 92 tabung LPG subsidi di bagian dapur. Dengan memiliki belasan pegawai serta omset di atas Rp800.000/hari, rumah makan itu tergolong mapan dan dilarang menggunakan LPG subsidi.

“Kami sehari membutuhkan 15 tabung. Kita pakai 3 Kg supaya selang-seling penggunaanya,” kilah Antoko salah seorang karyawan.

Tabung sebanyak itu, kata dia, dipasok oleh seorang ketua RT setempat. Terkait ini pihak Hiswana dan Pertamina masih akan mendalami alur distribusi sejak level pangkalan. Teguran keras pun dilayangkan. Dinas Perdagangan meminta pihak warung segera mengonversi tabung 3 Kg ke 5 Kg.

“Jika sampai awal pekan depan tak digubris, Polisi Pamong Praja akan turun menyita tabung, sekarang ini  kami masih beri keringanan, hanya buat surat pernyataan saja,” jelas Kasi Pengendalian Bahan Pokok Strategis Dinas Perdagangan Adi Sudarto di sela-sela sidak kepada Bisnis.

Jelang Ramadan, sesuai edaran Gubernur Kaltim Nomor 545/1508/EK tentang Peruntukan Penggunaan Liqufied Petroleum Gas Bersubsidi Tabung 3 Kilogram, penggunaan gas 3 kg wajib diperuntukkan bagi pedagang kecil.

Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN dan BUMD, masyarakat konsumen rumah tangga yang tak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu, pelaku usaha makro untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg. Sidak difokuskan di sejumlah restoran atau rumah makan menengah ke atas.

Regional Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Kalimantan Yudi Nugraha menyatakan sebagai operator, pihaknya tak memiliki wewenang menertibkan penyalahgunaan produk subsidi.

“Sebagai operator yang bertugas mengantarkan LPG ke masyarakat bukan domain kami untuk memberikan sangsi kepada masyarakat. Namun kami support penuh”, ujarnya dihubungi.

LPG 3 Kg, kata Yudi, juga masuk sebagai produk LPG tertentu atau dengan kata lain merupakan jenis bahan bakar bersubsidi yang penggunaannya dibatasi.

Dalam upaya pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan pendistribusian produk tersebut agar tepat sasaran.

Walikota Balikpapan, Samarinda , Bupati Passer dan Kutai Timur pun telah mengeluarkan edaran serupa untuk semakin memasyarakatkan gerakan sadar subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fariz Fadhilla

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper