Cegah Penebangan Liar, Pemkab Sorong Perketat Pengawasan

Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hasil hutan guna mencegah penebangan secara ilegal di daerah tersebut.

Bisnis.com, SORONG – Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hasil hutan guna mencegah penebangan secara ilegal di daerah tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan IX Sorong Rudy J Gedy mengatakan pengawasan pengelolaan hasil hutan yang dilakukan oleh Kabupaten Sorong sesuai dengan petunjuk dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

“Pengawasan hasil hutan dilakukan oleh petugas kehutanan setiap hari selama 24 jam meskipun belum berjalan maksimal,” di Sorong Senin (12/11/2018), seperti dilaporkan Antara.

Saat ini, kata dia, pengawasan yang dilakukan hanya pada pos-pos yang didirikan dibeberapa titik di wilayah Kabupaten Sorong seperti kawasan hutan maladofok, kawasan kolometer 23.

Kawasan hutan katapop, kawasan hutan kilometer 18 sampai kawasan hutan makbon. Setiap pos berisikan 3 hingga 5 orang petugas.

"Pengawasankami masih mendapat bantuan dari luar instansi kehutanan karena jumlah petugas kehutanan terbatas yang hanya 12 orang tidak efektif untuk melakukan pengawasan selama 24 jam sehari," ujarnya.

Ia menyampaikan, pengawasan yang dilakukan di setiap pos hanya terkait pengangkutan hasil kayu dari dalam hutan menuju lokasi penampungan.

Menurutnya, setiap mobil yang mengangkut kayu harus menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti kayu yang diangkut legal untuk dilkeluarkan dari dalam hutan.

Dari pengawasan yang dilakukan tersebut, diakui masih ada pelanggaran yang yang ditemukan terutama banyaknya jalan-jalan baru yang dimanfaatkan oleh pengemudi mobil pengangkut kayu untuk menghindari pos kehutanan agar lolos dari pemeriksaan.

"Kendala ini sudah kami sampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat agar mencari solusi terutama penambahan personil agar pengawasan lebih efektif dan tidak ada ilegal di hutan Kabupaten Sorong," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler