Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilgub Malut 2018: Dualisme Administrasi Kependudukan Jadi Masalah

Dualisme administrasi kependudukan enam desa yang mengemuka dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 tidak perlu terjadi bila pemerintah kabupaten berpegang teguh pada regulasi.
Ilustrasi/Bisnis-Dedi Gunawan
Ilustrasi/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Dualisme administrasi kependudukan enam desa yang mengemuka dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 tidak perlu terjadi bila pemerintah kabupaten berpegang teguh pada regulasi.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilgub Malut 2018 terungkap penolakan warga enam desa untuk menggunakan hak pilih pada 27 Juni. Warga daerah itu memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Halmahera Barat, tetapi masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Halmahera Utara.

Keenam desa itu adalah Desa Bobaneigo, Paser Putih, Tatewang, Akelamo Kao, Gamsugi, dan Dumdum. Setelah pemekaran 2003, enam desa masuk dalam wilayah Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara. Namun, Pemkab Halmahera Barat tetap menerbitkan KTP-el dengan menempatkan mereka sebagai warga Kecamatan Jailolo Timur.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh menjelaskan enam desa tersebut tetap masuk dalam administrasi wilayah Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara. Penegasan itu sesuai dengan UU No. 1/2003 yang menjadi dasar pemekaran Halmahera Utara dan Halmahera Barat.

Selain itu, Kemendagri telah menerbitkan sejumlah permendagri tentang kode wilayah yang memasukkan enam desa tersebut dalam Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara. Dengan demikian, Pemkab Halmahera Barat tidak berhak mencantumkan enam desa tersebut ke dalam wilayahnya.

"Kemendagri tidak pernah memberikan kode wilayah enam desa untuk Kecamatan Jailolo Timur, Halmahera Barat," katanya dalam sidang sengketa hasil Pilgub Malut 2018 di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Dengan kode wilayah itu, otomatis database kependudukan warga enam desa terdata di Halmahera Utara. Penduduk yang memiliki hak pilih lantas masuk dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang menjadi basis pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) Halmahera Utara. Data-data DP4, DPS, dan DPT meliputi identitas kependudukan seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama, umur, hingga alamat.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan penjelasan Kemendagri tersebut penting sebagai dasar bagi MK memutus perkara sengketa hasil Pilgub Malut 2018. Selain itu, MK menghendaki agar masalah dualisme enam desa tidak lagi terjadi pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 khususnya ketika masyarakat memilih anggota DPRD kabupaten.

"Kan lucu kalau orang KTP-nya tertulis di Halmahera Barat, tapi pada pemilu memilih anggota DPRD Halmahera Utara" ujarnya.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali menggugat Pilgub Malut 2018 ke MK, salah satu alasannya karena tidak digunakannya hak pilih 3.855 warga enam warga desa tersebut.

Mereka keberatan menggunakan hak pilih karena dimasukkan Komisi Pemilihan Umum dalam DPT Halmahera Utara, tetapi KTP beralamat di Halmahera Barat.

Pada pencoblosan 27 Juni, Kasuba-Yasin meraih 169.123 suara atau berselisih 7.870 suara dengan peraih suara terbanyak, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper