Freeport Indonesia Kembali Digugat Eks Karyawannya

Eks karyawan PT Freeport Indonesia kembali melayangkan gugatan terhadap perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8)./ANTARA-Spedy Paereng
Karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8)./ANTARA-Spedy Paereng

Bisnis.com, JAKARTA – Eks karyawan PT Freeport Indonesia kembali melayangkan gugatan terhadap perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dengan No. 265/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst atas perkara perbuatan melawan hukum itu telah didaftarkan pada Rabu (3/5/2018) oleh Ama Nur Jaman Hobrouw dan Ivanna Margaretha Kawatak sebagai penggugat.

Eks karyawan PT Freeport Indonesia (PT FI), Ama Nur Jaman Hobrouw mengatakan bahwa PT FI telah bertindak tidak adil terhadapnya dan rekan-rekannya yang lain setelah melakukan mogok massal melawan perusahaan itu pada April 2017.

Dampak dari pemogokan, kata dia, PT FI memberhentikan status karyawan secara sepihak dan telah menonaktifkan status kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada 4.000 karyawan termasuk, dirinya.

“Kami sampai sekarang tidak pernah menganggap telah mengundurkan diri dari Freeport. Tetapi, perusahaan menganggap kami mengundurkan diri, sampai-sampai kartu BPJS Kesehatan saya sudah tidak aktif sejak Mei 2017, makanya kami menuntut PT FI,” kata Ama melalui hubungan telepon, Minggu (27/5) malam.

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Timika Tri Puspital mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses persidangan di PN Jakarta Pusat untuk memperjuangkan nasib rekan-rekannya yang diberhentikan sepihak oleh PT FI.

“Kami berharap PT FI datang saat mediasi (Selasa, 5/6) dan kami akan mendengarkan dulu apa penawaran dari PT FI kepada kami. Kalau mereka tidak hadir, ya kami terus melawan sampai proses tahap-tahap sidang,” kata Tri kepada Bisnis.

Kuasa hukum 4.000 karyawan PT FI Haris Azhar mengatakan bahwa tuntutan para karyawan yang diajukan ke pengadilan negeri sebagai langkah agar PT FI terdorong untuk transparan terhadap status jaminan sosial para karyawannya.

“Gugatan ini diajukan agar ada pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari PT FI dan BPJS Kesehatan sebagai institusi negara. Kami berharap sebelum sidang, prinsipal dari PT FI hadir. Kami ingin melihat respons dari PT FI selaku perusahaan tambang terbesar di dunia. Seharusnya mereka malu diajukan gugatan,” kata dia.

Di sisi lain, juru bicara PT FI Riza Pratama mengatakan bahwa perusahaan telah menawarkan solusi kepada para karyawan yang mogok bekerja yakni boleh kembali bekerja di perusahaan tersebut sehingga bisa menerima hak-haknya kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler