Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lokasi Pembangunan Bandara Lebak Dinilai Harus Diubah

Rencana proyek pembangunan bandara di kawasan Lebak, Banten yang akan digarap oleh Lion Air Group berisiko kembali terkatung-katung apabila tidak ada perubahan lokasi.
Lion Air/Reuters
Lion Air/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana proyek pembangunan bandara di kawasan Lebak, Banten yang akan digarap oleh Lion Air Group berisiko kembali terkatung-katung apabila tidak ada perubahan lokasi.

Direktur Operasi Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI)/AirNav Indonesia Wisnu Darjono mengatakan belum ada pembahasan kembali soal rencana pembangunan tersebut. Pembangunan bisa dilaksanakan jika mengubah lokasi atau ada kebijakan baru dari pemerintah.

"Kalau masih menggunakan lokasi yang sama, tidak bisa [dibangun], kecuali ada kebijakan lain dari pemerintah," terangnya, Senin (12/3/2018).

Wisnu menambahkan operasional bandara di Lebak berisiko mengganggu ruang udara dari Bandara Budiarto yang digunakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan (STIP) Curug. Selama ini, Bandara Budiarto memang digunakan sebagai tempat pendidikan bagi calon pilot.

Ruang udara di Bandara Budiarto akan terganggu atau bahkan tidak bisa digunakan. Kondisi pada ketinggian 1.000 kaki banyak digunakan untuk aktivitas latihan terbang oleh pihak STIP.

Wacana pembangunan bandara di Lebak mencuat lagi setelah beberapa waktu lalu saat acara penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN), Direktur Utama Lion Air Group Edward Sirait mengungkapkan akan mempersiapkan dana hingga Rp12 triliun untuk mewujudkan bandara tersebut.

Bahkan, lahan yang sudah dibebaskan diklaim sudah mencapai 37% dari total kebutuhan seluas 5.500 hektare. Nantinya, bandara tersebut akan memiliki empat landasan pacu (runway).

Pihaknya belum memastikan tanggal target pembangunan dimulai karena masih memperhitungkan potensi penumpang khususnya untuk rute internasional.

Pembangunan bandara di Lebak diusulkan oleh pendiri Lion Air Rusdi Kirana sejak November 2014. Namun, usulan tersebut kandas oleh Ignasius Jonan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menolak usulan tersebut karena tidak memenuhi persyaratan, yakni kelaikan lokasi bandar udara. Penolakan tersebut tertuang dalam surat A0102/3/15/DRJU.DPU.2015 dan ditandatangani pada 13 November 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper