Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIMB Niaga Tagih Utang 2 Anak Usaha Margahayuland Group di Pengadilan

PT Bank CIMB Niaga Tbk. menagih utang anak usaha Margahayuland Group di pengadilan via Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tak tanggung-tanggung, bank bersandi saham BNGA mengajukan dua permohonan PKPU sekaligus terhadap PT Bintang Millenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti.
Ilustrasi utang/Istimewa
Ilustrasi utang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk. menagih utang anak usaha Margahayuland Group di pengadilan via Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Tak tanggung-tanggung, bank bersandi saham BNGA mengajukan dua permohonan PKPU sekaligus terhadap PT Bintang Millenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti.

Bank bersandi saham BNGA ini meminta kedua perusahaan di bawah bendera Margahayuland Group ini untuk merestrukturisasi utangnya.

Adapun permohonan terhadap PT Bintang Millenium Indonesia terdaftar di perkara No.13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst. Sementara itu, pengajuan PKPU kepada PT  Menara Permata Properti terdaftar dengan No.14/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk. (pemohon) Swandy Halim dari kantor hukum Swandy Halim & Partners mengatakan bahwa PT Bintang Millenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti memiliki utang kepada pemohon yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Pada perkara No.13, CIMB Menyeret PT Bintang Millenium Indonesia atas piutang Rp362 miliar. Tagihan tersebut sudah termasuk bunga dan denda per 1 Februari 2018.

Swandy menuturkan, pemohon telah mengucurkan dana melalui dua Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus pada 6 Maret 2014. Perjanjian fasilitas kredit memuat angsuran terakhir harus disetorkan ke CIMB Niaga pada 6 Maret 2019.

Kendati begitu, PT Bintang Millenium tak kunjung mengangsur utangnya. Alhasil, CIMB melayangkan teguran keras pada 22 Februari 2017. Pemohon juga telah memperingatkan berkali-kali secara lisan, tetapi tidak mendapatkan respons.

Selanjutnya, CIMB Niaga menerbitkan surat pernyataan kelalaian atau Default Letter per 28 Desember 2017. 

"Atas surat kelalaian tersebut, seluruh utang PT Bintang Millenium Indonesia menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih, serta wajib dibayar lunas dan seketika," kata Swandy melalui berkas permohonan, Rabu (14/2/2018).

Gayung tak bersambut, CIMB Niaga kembali melayangkan somasi pada 24 Januari 2018. Pemohon meminta PT Bintang Millenium harus melunasi hutangnya per 31 Januari 2018. 

Somasi tersebut merupakan peringatan final sebelum PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Untuk memperkuat permohonannya, CIMB Niaga mencantumkam keditur lain yakni Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.

Dengan begitu, permohonan PKPU dianggap memenuhi Pasal 222 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal itu memuat tentang syarat adanya kreditur lain.

Swandy menuturkan, permohonan PKPU terhadap PT Bintang Millenium Indonesia telah memenuhi unsur Pasal 1 angka 6. Aturan itu berisi utang adalah kewajiban yang dapat dinyatakan dalam bentuk uang.

Dia berharap permohonan PKPU No.13 dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam permohonannya, CIMB Niaga mencalonkan Suwandi sebagai pengurus proses PKPU.

PT Bintang Millenium Indonesia mengembangkan proyek integrasi bertajuk 19 Avenue di Jl. Daan Mogot, Tangerang.

Proyek tersebut menaungi apartemen, perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan. Adapun 19 Avenue diprediksi rampung akhir 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper