Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengesahan Revisi UU MD3: Kursi Pimpinan DPR Bertambah Satu, Jatah PDIP?

Kendati diwarnai aksi meninggalkan sidang, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) bergandeng tangan dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah seusai pelantikan Ketua DPR yang baru dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) bergandeng tangan dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah seusai pelantikan Ketua DPR yang baru dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Kendati diwarnai aksi meninggalkan sidang, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UU MD3 versi anyar menjadi payung hukum penambahan satu kursi wakil ketua DPR dan dua kursi wakil ketua MPR.

Satu kursi pimpinan DPR dan MPR diberikan kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sedangkan dua kursi pimpinan MPR menjadi jatah Fraksi Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Selain itu, UU MD3 juga berisi sejumlah klausul baru a.l. penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan, pelibatan polisi dalam pemanggilan paksa, penguatan hak imunitas anggota parlemen, hingga restorasi Badan Akuntabiliitas Keuangan Negara DPR.

“Dengan disetujuinya UU ini diharapkan semakin memperkuat tugas dan fungsi MPR dan DPR,” kata Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas  dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengklaim revisi UU MD3 mencerminkan representasi kekuatan rakyat di parlemen. Menurut dia, penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR sesuai asas proporsionalitas kepemilikan kursi fraksi.

“Presiden Joko Widodo menyetujui perubahan kedua UU MD3. Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan,” katanya.

Pengesahan UU MD3 tidak disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR. Sebagaimana dalam pembahasan tingkat 1, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Nasdem menolak perubahan UU MD3. Fraksi Nasdem bahkan meninggalkan sidang atau walk out sebelum pengambilan keputusan.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G. Plate menilai materi baru UU MD3 lebih memperlihatkan politik akomodasi dan oligarki fraksi di DPR.

Dia khawatir pengesahan beleid itu semakin memperburuk citra para politisi Senayan di mata masyarakat. “Kami tidak bertanggung jawab terhadap implikasi UU ini kalau disahkan,” kata dia.

Anggota Fraksi PPP Asrul Sani secara lebih gamblang menjelaskan kelemahan substansi UU MD3. Dia mencontohkan pengisian pimpinan MPR semestinya juga mengakomodasi wakil dari Dewan Perwakilan Daerah.

Selain itu, dia mempertanyakan mekanisme pengisian kursi wakil ketua MPR. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pimpinan MPR tidak serta-merta ditetapkan melainkan melalui prosedur pemilihan.

"Ditetapkan saja tak boleh tapi ini kok diberikan," kata Sekretaris Jenderal PPP itu.

UU MD3 baru resmi berlaku setelah disetujui oleh Presiden Joko Widodo paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper