Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Solusi Sri Mulyani untuk Polemik Penenggelaman Kapal

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kapal asing pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia bisa dikelola dan dimanfaatkan sebagai aset negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemaparan saat mengisi kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (28/8)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemaparan saat mengisi kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (28/8)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kapal asing pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia bisa dikelola dan dimanfaatkan sebagai aset negara.

"Pada dasarnya, kalau suatu barang yang diambil alih oleh negara melalui suatu proses hukum yang benar, dia bisa menjadi aset negara dan tentu saja bisa dimanfaatkan bagi kita," kata Sri Mulyani usai acara Malam Apresiasi Stakeholders LMAN di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan perhatian dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah bagaimana kapal-kapal asing tidak menyalahgunakan izin, trayek, dan sumber daya alam di Indonesia.

Oleh karena itu, kebijakan penenggelaman kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia dilakukan sebagai langkah penegakan hukum untuk memberikan efek jera.

Menkeu menambahkan,"Hal ini bisa dijembatani dengan terus memperbaiki tata kelola dan pengawasan, untuk kemudian memanfaatkan aset itu pada akhirnya untuk menegakkan tata kelola yang baik dan juga bermanfaat bagi masyarakat," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut kapal-kapal asing yang ditangkap karena melanggar hukum tidak bisa dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

"Tidak (dikelola LMAN), kalau dari LMAN biasanya kalau sudah melalui proses hukum. Kalau itu pengambilalihan secara paksa, masih ada suatu proses hukum yang harus dilalui," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyebutkan bahwa proses penyitaan aset negara harus melalui penetapan pengadilan.

"Ada proses pengadilan, dinyatakan dirampas dan dari situ ada proses penetapan dari Kejaksaan Agung. Nanti terserah mau diserahkan ke DJKN, dimusnahkan, atau dilelang," kata Isa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper