Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuota Ekspor Konsentrat Freeport Masih Tersisa

Kementerian ESDM memperkirakan kuota ekspor sebanyak 1,11 juta ton konsentrat tembaga yang diperoleh oleh PT Freeport Indonesia tidak akan habis pada 17 Februari 2018 atau setahun sejak diperoleh.
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM memperkirakan kuota ekspor sebanyak 1,11 juta ton konsentrat tembaga yang diperoleh oleh PT Freeport Indonesia tidak akan habis pada 17 Februari 2018 atau setahun sejak diperoleh.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa realisasi ekspor konsentrat tembaga Freeport masih jauh dari kuota yang diberikan. Adapun, waktu yang tersisa kurang dari 2 bulan lagi.

"[Realisasi] kecil. Gak sampai full juga. Terserah dia kan," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Senin (8/1).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga Oktober 2017, ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia yang dimulai sejak April 2017 baru mencapai 684.000 ton.

Terkait dengan akan berakhirnya rekomendasi ekspor konsentrat tembaga itu, Freeport masih belum mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kementerian ESDM. Adapun PTFI berhak mengajukan permohonan tersebut karena memiliki status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan sedang membangun smelter.

Namun, kendati berhak mengajukan permohonan, PTFI belum tentu mendapat perpanjangan ekspor. Pasalnya, kemajuan smelternya masih harus dievaluasi oleh tim verifikator independen.

"Sedang berlangsung [evaluasi], jadi belum selesai. Kan masih ada 1 bulan lagi," katanya.

Menurut Bambang, pembangunan smelter Freeport sudah ada kemajuan. Hal itu ditandai dengan kontrak-kontrak yang telah dibuat, termasuk persiapan lahan. Namun, sampai saat ini, smelternya belum memasuki tahap konstruksi.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1/2017, ekspor mineral yang belum dimurnikan hanya bisa dilakukan oleh pemegang IUP/IUPK dengan syarat telah atau sedang membangun smelter.

Dalam Peraturan Menteri ESDM No 6/2017, evaluasi pembanguna smelter dilakukan setiap enam bulan sekali. Apabila kemajuannya tidak mencapai 90% dari target per periode, maka izin ekspornya bisa dicabut.

Sementara itu, juru bicara PTFI Riza Pratama menyatakan akan segera mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga. Namun, dia mengaku belum bisa mengungkapkan berapa kuota yang akan diminta.

"Saya belum bisa konfirmasi. Maaf," tuturnya.

Kegiatan ekspor konsentrat tembaga PTFI sempat terhenti selama kurun waktu Januari-April 2017. Pasalnya, hingga 10 Februari 2017, PTFI belum mendapatkan status IUPK.

Bahkan, ketika rekomendasi ekspor konsentrat tembaga telah diperoleh sejak 17 Februari 2017, kegiatan ekspornya baru dilakukan mulai April 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper