Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Posisi Setya Novanto, MKD Masih Sulit Mengambil Sikap

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum mengambil tindakan tegas terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setya Novanto di KPK/Antara
Setya Novanto di KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum mengambil tindakan tegas terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dalam UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi terdakwa.

Di sisi lain dia mengakui ada permintaan pemberhentian Setya Novanto melalui laporan terkait dengan dugaan pelanggaran etik, mencemarkan nama DPR RI dan tidak bisa melaksanakan tugas karena ditahan KPK.

Oleh karena itu, katanya, pada Selasa (21/11/2017) siang MKD mengadakan pertemuan dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPR RI untuk membicarakan hal tersebut.  Akan tetapi, hal itu urung terjadi karena tidak semua pimpinan fraksi bisa hadir.

“Sehingga tadi kita mau memverifikasi perkara dugaan yang dilaporkan ini dengan acaranya konsultasi dengan fraksi-fraksi,” ujarnya, Selasa (20/11/2017).

Oleh karena itu, pihaknya sedang memproses terkait masalah tersebut. Adapun terkait batalnya pertemuan dengan pimpinan fraksi-fraksi, karena  ada yang mengkonfirmasi pimpinannya tidak bisa hadir.

Sehingga pihaknya melakukan rapat pimpinan dan diputuskan pertemuan ditunda. Dia pun menyebut penundaan tersebut bukan karena ada fraksi yang enggan melakukan pembahasan tersebut karena hasilnya sudah ‘diatur’.

Dia menambahkan, jika sudah ada pandangan dari fraksi, hal itu akan dijadikan landasan bagi MKD untuk mengambil tindakan terkait masalah hukum Setya Novanto.

“Ini menyangkut kelembagaan DPR secara keseluruhan. Lebih bagus MKD melakukan rapat internal itu meminta‎ masukan dari fraksi-fraksi, karena DPR kan simbolnya itu fraksi-fraksi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper