Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Siap Pangkas Pelayanan Izin dan Non Izin

Pemprov DKI berjanji mengurangi jumlah izin dan non-izin guna mendongkrak peringkat Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia.
Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI berjanji mengurangi jumlah izin dan non-izin guna mendongkrak peringkat Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia. 
 
Hal ini seiring diterbitkannya Laporan Bank Dunia tentang EDOB Indonesia yang naik 19 peringkat menjadi posisi 72 dari 190 negara yang disurvei. 
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi mengatakan Pemprov DKI telah menyederhanakan proses dan prosedur perizinan, dengan menghapus izin yang tidak lagi relevan sehingga berhasil mengurangi Jenis Izin/ non izin. 
 
Sebagai gambaran, pada 2015 ada sebanyak 518 jenis izin/non izin. Jumlah tersebut turun menjadi 476 jenis izin/non izin pada tahun 2016. 
 
"Terhitung sejak awal 2017 sampai saat ini menjadi hanya 269 jenis izin/non izin. Kami menargetkan terus menyederhanakan hingga kurang dari 200 jenis izin/non izin pada tahun 2018 nanti” ujar Edy, Minggu (5/11). 
 
Dia mengatakan pihaknya turut berkontribusi memberikan kerja nyata untuk indikator EODB. 
 
Kontribusi utama DMPTSP DKI ada dua dari sepuluh indikator EODB, yaitu indikator memulai usaha dan indikator mengurus izin mendirikan bangunan [IMB]. 
 
Dia menuturkan DKI Jakarta dan Surabaya memiliki peranan penting dalam survey EODB 2018.
 
Kedua kota bisnis terbesar di Indonesia ini, menjadi lokasi perhitungan yang dilakukan oleh Bank Dunia dengan asumsi, kriteria, metodologi, dan definisi tertentu untuk mengetahui peringkat EODB pada 190 negara di dunia. 
 
"Kontribusi bobot penilaian Kota Jakarta sebesar 78% dan Surabaya sebesar 22%," jelasnya.
 
Berdasarkan laporan Bank Dunia mengenai EODB 2018 yang bertajuk “Reforming to Create Jobs” menyebutkan bahwa peringkat Indikator memulai usaha (Starting a business) menduduki peringkat 144, meningkat 23 poin dari tahun sebelumnya dan indikator mengurus izin mendirikan bangunan (Dealing with Construction Permits) menduduki peringkat 108, meningkat 8 poin dari tahun sebelumnya. 
 
Dengan adanya kenaikan peringkat pada indikator Starting a business dan Dealing with Construction Permits, lanjutnya, menjadi cerminan pemerintah telah menciptakan iklim peraturan yang kondusif untuk menyelenggarakan usaha di Indonesia. 
 
Lebih lanjut, dia menambahkan untuk memulai usaha di Jakarta, pelaku usaha dapat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara simultan melalui perizinan daring (online) pada website pelayanan.jakarta.go.id
 
Inovasi tersebut terbukti mengurangi waktu proses dari sebelumnya 28 hari menjadi enam jam. Dengan memotong 13 prosedur menjadi 6 prosedur, pembuatan SIUP dan TDP gratis. 
 
"Biaya yang dikeluarkan pelaku dunia usaha untuk memulai usahanya hanya sebesar total Rp 2,18 juta mulai dari pembuatan Akte Pendirian sampai dengan memulai usaha," katanya. 
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengapresiasi kenaikan peringkat EDOB Indonesia. 
 
"Kenaikan ini merupakan hal positif bagi Indonesia. Namun, kami ingin agar peringkat itu nantinya bisa naik lagi di angka 40, sesuai target Presiden Joko Widodo," katanya. 
 
Dia menambahkan Jakarta sebagai salah satu pusat ekonomi Indonesia harus bekerja keras untuk menghadirkan lingkungan dan kegiatan ekonomi yang lebih baik lagi ke depannya, 
 
"Jadi dalam 5 tahun masa pemerintahan ini, kami targetkan EDOB tembus 40 besar dan ini kerja bareng dari semua. Pak Edy Junaedi dari PTSP dan seluruh SKPD, termasuk unit-unit yang lain karena kita ingin penyederhanaan, kemudahan perizinan, layanan yang lebih baik ke depan," kata Sandi. 
 
Selain itu, saat ini warga Jakarta dapat mengurus seluruh keperluan perizinan dan non perizinan cukup mendatangi Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yang baru saja diresmikan pada 12 Oktober 2017 lalu. 
 
Mall Pelayanan Publik dapat melayani total 328 layanan dengan 269 jenis izin/non izin kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakar 59 jenis layana Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD dan lainnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper