LPG Tepat Sasaran, Perlu Partisipasi Pemda dan Masyarakat

Saat ini, berdasarkan temuan di lapangan, pengguna komoditas LPG 3 kilogram (subsidi) sudah meluas, tidak hanya masyarakat miskin tetapi juga masyarakat yang mampu ikut menikmati subsidi tersebut.

Saat ini, berdasarkan temuan di lapangan, pengguna komoditas LPG 3 kilogram (subsidi) sudah meluas, tidak hanya masyarakat miskin tetapi juga masyarakat yang mampu ikut menikmati subsidi tersebut.

Dan sesuai Permen ESDM Nomor 26/2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG mengatur bahwa LPG 3 kg masih disubsidi dan ditentukan kuotanya oleh pemerintah serta peruntukkannya hanya bagi kalangan tidak mampu.

Aturan itu juga mengatur bahwa Pertamina merupakan badan usaha yang ditunjuk menyalurkan LPG 3 kg bersubsidi. Namun, harga dan kuota dari LPG 3 kg bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina tunduk pada ketetapan tersebut.

Sesuai dengan Permen ESDM No.26 /2009, Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. Berdasarkan pasal 32 dari aturan tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan baik berupa kepatuhan terhadap ketetapan HET maupun kelancaran penyediaan dan pendistribusian dari lembaga penyalur kepada konsumen berada di tangan pemerintah.

Terkait dengan kewenangan pendistribusian dan pengawasan elpiji subsidi di lapangan, berdasarkan Permen ESDM No. 26/2009, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dirjen Migas bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini berarti pengawasannya dilakukan oleh pemda, baik provinsi, kabupaten maupun kota.

Sedangkan Pertamina, peran dan kewenangannya memastikan bahwa penyaluran atau distribusinya betul-betul tepat sesuai kuota yang ditetapkan, dan pengawasannya hanya sampai di tingkat agen dan sub agen (pangkalan).

Pertamina hanya menjual LPG 3 kg di outlet resmi, yaitu Agen dan Pangkalan yang memasang penanda HET. Dalam hal penyaluran, Pertamina selalu berkoordinasi dengan dinas perdagangan setempat untuk memantau distribusi LPG 3 kg bersubsidi.

Perlu partisipasi dari pemda dan juga masyarakat agar LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh keluarga miskin dan usaha mikro. Pertamina mengimbau kepada warga yang mampu untuk menggunakan LPG non subsidi yang sudah disiapkan, yaitu tabung 5,5 kg maupun 12 kg.

Sementara itu, untuk menjaga ketersediaan pasokan, Pertamina meningkatkan intensitas pelaksanaan operasi pasar gas LPG 3 kg di Sumatra Utara pada Oktober 2017.  Wilayah operasi pasar pun telah diperluas di Sumatra Utara (Sumut) untuk memenuhi kebutuhan LPG 3 kg bagi masyarakat.

Operasi pasar LPG 3 kg  telah digelar di Kabupaten Labuhan Batu, Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan pada Jumat (6/10). Sebelumnya pada 4 Oktober 2017, Pertamina sudah melakukan operasi pasar LPG 3 kg tiga daerah di Sumut, yakni Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang. Operasi Pasar juga dibarengi dengan penyediaan Bright Gas 5.5 kg. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper