Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Sepakat, Perundingan Freeport Indonesia Diperpanjang 3 Bulan

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggat perundingan dengan PT Freeport Indonesia maksimal selama 3 bulan ke depan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) didampingi Wakil Menteri Arcandra Tahar (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha (kiri) sebelum rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) didampingi Wakil Menteri Arcandra Tahar (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha (kiri) sebelum rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggat perundingan dengan PT Freeport Indonesia maksimal selama 3 bulan ke depan.

Perundingan pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia telah berjalan selama 8 bulan (10 Februari-10 Oktober 2017), yaitu berakhir pada hari ini (9/10).

Namun, perundingan itu belum menghasilkan seluruh kesepakatan sehingga pemerintah memperpanjang status izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara untuk Freeport Indonesia.

Selama masa perundingan, Freeport menyandang IUPK sementara. Jika Freeport tidak sepakat dengan hasil perundingan, perusahaan itu diperbolehkan untuk kembali ke kontrak karya. Sebaliknya, Freeport harus menegikuti beberapa persyaratan yang diminta pemerintah Indonesia untuk mendapatkan status IUPK, seperti pembangunan smelter, divestasi saham minimal 51%, perubahan fiskal seperti perpajakan, dan stabilisasi investasi, termasuk perpanjangan kontrak.

"Pemerintah akan memperpanjang izin usaha pertambangan khusus sementara PT Freeport Indonesia yang habis hari ini, maksimal selama 3 bulan," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (9/10).

Sementara itu, Komisi VII DPR mengingatkan pemerintah agar tidak goyah terkait posisinya dalam kewajiban divestasi PT Freeport Indonesia.

Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menegaskan valuasi saham divestasi Freeport harus mengacu pada masa operasinya yang habis pada 2021. Selain itu, perhitungannya jangan sampai memasukan nilai cadangan.

"Sesuai kontraknya habis 2021. Tidak bisa berasumsi dia dapat perpanjangan sampai 2041," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper