Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIVESTASI FREEPORT : Kementerian BUMN Targetkan Rampung Desember 2018

Freeport wajib mendivestasikan sahamnya minimal hingga 51%. Saat ini, kepemilikan nasional lewat saham pemerintah di Freeport. baru mencapai 9,36%. Artinya, masih ada 41,64% saham yang harus dilepas PTFI.
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua./Antara
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Badan Usaha Milik Negara menargetkan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia rampung pada Desember 2018.

Freeport wajib mendivestasikan sahamnya minimal hingga 51%. Saat ini, kepemilikan nasional lewat saham pemerintah di Freeport. baru mencapai 9,36%. Artinya, masih ada 41,64% saham yang harus dilepas PTFI.

"Kami mengharapkan, sudah mengusulkan sudah harus selesai Desember 2018," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno di Bursa Efek Indonesia, Rabu (20/9/2017).

Rini mengatakan penasihat keuangan dan tim hukum dari pihaknya tengah menyiapkan jangka waktu pembelian serta valuasi sahamnya. Khusus untuk valuasi, pemerintah dan Freeport masih berbeda pendapat.

"Dari Freeport begini, dari BUMN begini," tuturnya.

Rini melanjutkan valuasi saham tersebut tidak perlu menunggu selesainya pembentukan holding BUMN pertambangan. Alasannya, pembelian saham tersebut tetap atas nama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).

Adapun proses pembentukan holding tersebut akan diselesaikan sebelum akhir tahun ini.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 1/2017 Pasal 97, disebutkan kewajiban divestasi dilakukan secara bertahap oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK penanaman modal asing (PMA) setelah lima tahun sejak berproduksi.

Penawaran dilakukan mulai tahun keenam sebesar 20%, tahun ke tujuh 30%, tahun ke delapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51%.

Adapun PTFI yang telah berproduksi lebih dari 10 tahun baru menyandang status IUPK tahun ini.

PP No. 1/2017 tidak menjelaskan bagaimana mekanisme divestasi untuk perusahaan yang baru berstatus IUPK, namun telah berproduksi lebih dari 10 tahun seperti PTFI.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut B. Pandjaitan menargetkan proses divestasi saham tersebut tuntas setidaknya pada 2019.

Adapun untuk valuasi harganya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penilai independen. Yang jelas, cara penghitungannya harus sesuai ketentuan, yakni tidak memasukan nilai cadangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper