Setelah lama bertahan dengan angka 30%, PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati kewajiban divestasi hingga 51%. Hal tersebut menjadi langkah awal penguasaan nasional atas anak perusahaan Freeport McMoran itu yang telah menunjukkan eksistensinya sejak kontrak karya (KK) I dimulai pada 1967.