Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Gas Kepodang : PLN Belum Ambil Keputusan

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) belum memutuskan nasib pasokan gas dari Lapangan Kepodang, Blok Muriah yang menyuplai kebutuhan gas ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambaklorok.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) belum memutuskan nasib pasokan gas dari Lapangan Kepodang, Blok Muriah yang menyuplai kebutuhan gas ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambaklorok.

Direktur Bahan Bakar Minyak dan Gas PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Chairani Rahmatullah mengatakan saat ini pihaknya masih menerima pasokan dari Lapangan Kepodang, Blok Muriah (Petronas Carigali Muriah Limited) meski pun di bawah volume yang telah disepakati dalam kontrak.

Adapun, dari 116 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMscfd), hanya diterima 70 MMscfd karena kondisi kahar yang menyebabkan lapangan tak bisa menghasilkan gas sesuai kontrak.

Hingga saat ini, katanya, nasib pasokan dari Kepodang belum diputuskan.

Seperti diketahui, PLN seharusnya mendapat pasokan 116 MMscfd selama 12 tahun sejak kontrak diteken 2015. Namun, karena kondisi force majeure atau kahar, ujar Chairani, kontrak berpeluang diakhiri atau negosiasi ulang.

"Ya kalau FM (force majeure), kontrak bisa selesai bisa juga renego," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (10/7/2017).

Selain dari Kepodang, PLN mendapat pasokan dari Lapangan Gundih (Pertamina EP) dengan volume sekitar 46 MMscfd.

Gas Kepodang dijual seharga US$4,61 per MMBtu dengan eskalasi 8,6% per tahun akan dialirkan ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambaklorok sebesar 1.000 mega watt (MW).

Gas yang menghasilkan listrik 600 MW itu disalurkan melalui ruas pipa gas Kepodang-Tambaklorok.

"Sisanya dari Gundih," katanya.

Sebelumnya, Deputi Operasi SKK Migas, Fataryani Abdurahman mengatakan lapangan gas ternyata tak bisa memproduksi sesuai komitmen awal. Kondisi kahar sendiri merupakan kondisi yang terjadi di luar kendali kontraktor yang mempengaruhi operasi di lapangan.

Dengan deklarasi kahar dari pihak operator, katanya, akan menjadi dasar untuk melakukan revisi kontrak jual beli gas. Namun, dia menyebut, perlu menanti opini dari Pusat Penelitian dan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Sesuai dengan perjanjian jual beli gas, Lemigas telah ditunjuk sebagai pihak independen yang berhak memberikan opini dalam hal terjadinya kahar.

"Jadi, deklarasi keadaan kahar ini diperlukan untuk merevisi PJBG. Justru itu untuk membuktikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper