Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Miryam Haryani Dipanggil Pansus Hak Angket, Kok Suratnya Ditandatangani Wakil Ketua DPR?

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengungkapkan bahwa lembaga yang dia pimpin belum mendapatkan dokumen resmi dari DPR terkait dengan materi hak angket sehingga KPK belum memberikan sikap tegas seperti menerima atau menolak pelaksanaan hak tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) menerima lentera yang diserahkan oleh Wakil Ketua Forum Rektor Asep Saefuddin (kanan) sebagai simbol dukungan kepada KPK usai pertemuan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/3)./Antara-Wahyu Putro A
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) menerima lentera yang diserahkan oleh Wakil Ketua Forum Rektor Asep Saefuddin (kanan) sebagai simbol dukungan kepada KPK usai pertemuan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/3)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap mengenai rencana pemanggilan oleh Panitia Khusus Hak Angket terkait dengan sejumlah langka pengawasan yang dilakukan oleh parlemen.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengungkapkan bahwa lembaga yang dia pimpin belum mendapatkan dokumen resmi dari DPR terkait dengan materi hak angket sehingga KPK belum memberikan sikap tegas seperti menerima atau menolak pelaksanaan hak tersebut.

Meski dokumen tersebut belum diterima, pekan lalu pihaknya mendapatkan surat dari DPR yang intinya meminta Miryam S. Haryani, tahanan KPK terkait kasus pemberian keterangan palsu di persidangan KTP elektronik, dihadirkan ke DPR.

Anehnya, surat tersebut justru tidak ditandatangani oleh panitia melainkan Wakil Ketua DPR.

“Saking baiknya KPK, saya minta sekretaris coba telpon ke DPR tanyakan mana dokumen terkait hak angket dan dijawab belum selesai disusun. Belum selesai tapi tiba-tiba sudah panggil orang,” ujarnya, Senin (19/6/2017).

Dia mengaku telah membalas surat tersebut pada Senin yang menyatakan bahwa Miryam S. Haryani, anggota DPR dari Partai Hanura saat ini tengah menjalani proses hukum sehingga tidak dapat dihadirkan ke DPR.

Selain itu, berdasarkan UU KPK, tidak ada satu pihakpun, termasuk eksekutif maupun legislatif yang dapat mempengaruhi KPK dalam rangka proses penegakan hukum. Pemannggilan tersebut dinilai berpotensi menghalang-halangi proses keadilan.

“Apakah itu sikap resmi KPK terhadap hak angket, tidak. Yang saya sebutkan ini merupakan sikap KPK terhadap pemanggilan Miryam S. Haryani. Sebenarnya kami ingin pertanyakan surat itu dari segi formalitas karena ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, bukan oleh panitia hak angket. Tapi ya sudahlah masak kita mau ajari mereka yang pintar-pintar itu toh mereka juga punya profesor masing-masing,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper