Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Penggunaan Cantrang, Presiden Jokowi Bakal Evaluasi

Saya akan mengevaluasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Menteri KKP, tetapi saya belum bertemu dengan Bu Susi, kata Presiden Jokowi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berdiskusi dengan beberapa pedagang dan pemilik kapal ikan di Pusat Pelelangan Ikan atau PPI Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/3)./Jojon
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berdiskusi dengan beberapa pedagang dan pemilik kapal ikan di Pusat Pelelangan Ikan atau PPI Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/3)./Jojon

Bisnis.com, TANGERANG SELATAN — Presiden Joko Widodo bakal mengevaluasi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Berbicara usai menghadiri groundbreaking pembangunan Rusunami di Urbantown-Loftvilles Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (27/4/2017), Kepala Negara berjanji akan memberikan solusi terbaik dalam persoalan ini.

Untuk itu, dia akan memanggil Susi untuk membahas hal ini. "Saya akan mengevaluasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Menteri KKP, tetapi saya belum bertemu dengan Bu Susi," kata Jokowi.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyebutkan, kebijakan pelarangan cantrang tersebut ditentang oleh sejumlah pihak dan terindikasi memberatkan nelayan.

Dia mengatakan kebijakan tersebut juga menimbulkan konflik karena sejumlah nelayan yang bersikeras menggunakan cantrang akhirnya harus berhadapan dengan polisi.

Teten menuturkan, banyak nelayan yang tidak bisa melaut karena tidak memiliki alat pengganti cantrang untuk menangkap ikan.

“Sudah ada pengganti cantrang yang mulai dibagikan dari KKP kepada nelayan. Tapi memang harus segera dipercepat pembagian pengganti cantrang, supaya para nelayan bisa segera melaut karena kan mereka terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/4/2017).

Sebelumnya, KKP memutuskan untuk memperpanjang larangan cantrang sejak 2015 yang semestinya habis pada akhir 2016 menjadi berakhir pada Juni 2017. Adapun, kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri KKP No. 2/2015. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper