Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Atur Uang Jaminan Kontainer

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mendesak Pemerintah untuk dapat segera mengeluarkan aturan terkait pengenaan uang jaminan kontainer guna menekan biaya logistik yang tinggi.
Ilustrasi kegiatan logistik/Reuters-Jason Lee
Ilustrasi kegiatan logistik/Reuters-Jason Lee

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mendesak Pemerintah untuk dapat segera mengeluarkan aturan terkait pengenaan uang jaminan kontainer guna menekan biaya logistik yang tinggi.

Pasalnya, pengenaan uang jaminan kontainer yang dibebankan oleh agen pelayaran dengan tanpa landasan hukum aturannya yang jelas, membuat biaya logistik di pelabuhan meningkat.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi & Pembinaan Anggota ALFI DKI Jakarta, Qadar Djafar mengatakan pengenaan uang kutipan jaminan kontainer menyebabkan high cost logistic karena yang menentukan besaran tarifnya semau agen pelayaran.

"Uang jaminan kontainer ini high' cost logistic, karena yang mengatur agen pelayaran, semaunya mereka aja. Kalau mau mengurangi biaya logistik ya ini harus dihilangkan," tegasnya kepada Bisnis, Rabu (26/4/2017).

Menurutnya alasan pengenaan kutipan uang jaminan kontainer dari agen pelayaran dinilai mengada-ada dan tidak masuk di akal. "Kalau alasannya khawatir kontainer yang sedang digunakan itu hilang, kan di manifestasi atau BL sudah jelas. Ini kan dokumen berharga. Selain itu juga ada shipping instruction ketika pinjam kontainer," terangnya.

Kemudian, kata dia, aturan besaran pengenaan uang jaminan kontainer itu juga dari mana. Perhitungannya bagaimana, ada yang satu juta, dua juta, bahkan lebih, tidak jelas dasar aturan resminya.

Untuk mendorong itu, pihaknya mengaku sudah juga berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait persoalan yang dihadapi pemilik barang dan forwarder itu. "Kita sudah berkirim surat resmi juga tapi belum ditanggapi," ujarnya.

Pihaknya menyatakan bahwa selama masih dikenakan kutipan uang jaminan kontainer tersebut, maka hal itu akan terus dipermasalahkan oleh asosiasi hingga didapatkan titik temu yang terbaik. "Kami juga terbuka untuk diajak duduk bersama untuk membicarakan hal ini kok. Tapi selama masih ada uang jaminan, kita tetap permasalahkan," tegasnya.

Dirinya sangat mengkhawatirkan kasus seperti Hanjin Shipping terulang, di mana uang jaminan kontainer yang telah diberikan, ternyata raib begitu saja ketika perusahaan pelayaran itu mempailitkan diri.

"Kami minta pemerintah bertanggungjawab. Lantas kalau alasannya bussiness to bussiness (b to b) ya justru kita minta dihilangkan, karena ini diluar negeri tidak ada," tegasnya.

Kata dia, yang terpenting pemerintah sebagai wasit harus memberikan aturan main yang jelas. "Yang penting kita itu ada yang atur dan keduanya ada yang bertanggung jawab kalau ada kasus seperti Hanjin. Kalau pakai asuransi, diluar negeri sudah ada yakni CIF (cost insurance and freight), karena kontainer termasuk alat angkut," terangnya.

Menurutnya dengan adanya aturan main yang jelas, maka kekhawatiran raibnya ratusan miliar uang jaminan kontainer seperti kasus Hanjin, tidak akan membayangi para forwarder.

Sebelumnya, Dewan Pelabuhan Tanjung Priok menilai sebaiknya pengenaan uang jaminan bagi kontainer impor oleh perusahaan agen kapal, digantikan dengan penggunaan jasa perusahaan asuransi untuk menanggung segala resiko yang dapat timbul akibat penggunaan kontainer oleh importir.

Ketua Dewan Pelabuhan Tanjung Priok, Sungkono Ali menilai usulan penggunaan jasa perusahaan asuransi tersebut kiranya dapat menjadi solusi atas polemik lama terkait pengenaan uang jaminan kontainer impor yang terjadi di pelabuhan Indonesia, termasuk Tanjung Priok yang hingga kini belum menemukan titik temu penyelesaian.

Saat ini, masing-masing pihak, baik antara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) yang juga mewakili pemilik barang dengan agen kapal perwakilan pelayaran asing di Indonesia, saling bersikukuh.

ALFI dan importir merasa pengenaan uang jaminan sangat memberatkan sementara agen pelayaran kapal asing perlu mengenakan uang jaminan kontainer sebagai proteksi atas kontainer yang digunakan.

"Kita usulkan, kita pindahkan saja semua resiko itu kepada perusahaan asuransi. Kedua belah pihak misalkan bersepakat memilih perusahaan asuransi tertentu untuk mengkovernya," ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/4).

Menurutnya dengan diserahkan resikonya kepada pihak ketiga tersebut, tentu biaya yang harus dikeluarkan oleh ALFI atau importir tidak akan sebesar saat dikenakan uang jaminan kontainer.

Begitu pula bagi agen pelayaran, tidak perlu mengkhawatirkan kontainernya apabila rusak atau pun hilang saat digunakan oleh pemilik barang tersebut. "Tentunya akan banyak perusahaan asuransi yang bersedia," ujarnya

Sehingga, kata dia, dana yang selama ini terpakai untuk pembayaran uang jaminan kontainer, dapat digunakan untuk pengembangan usaha ALFI atau pemilik barang.

Keduanya juga akan lebih tenang dari tuduhan telah merusak atau menghilangkan kontainer, serta mencegah terulangnya peristiwa seperti Hanjin Shipping yang melenyapkan uang jaminan itu sendiri.

Sementara, lanjut dia, pada sisi lain, bagi agen pelayaran juga akan lebih tenang dalam berbisnis dan tidak perlu khawatir kontainernya rusak ataupun hilang, karena sudah ada yang bertanggungjawab.

Selain itu, juga membersihkan diri dari tuduhan atas dugaan memanfaatkan dana jaminan kontainer itu untuk diputar kembali dalam bisnisnya.

"Kami juga usulkan agar pemerintah segera mengundang para prinsipal perusahan pelayaran asing beserta para agenya yang ada di Indonesia, diajak duduk bersama ditanyakan kenapa kalau di luar negeri tidak ada uang jaminan, tapi kenapa di Indonesia dikenakan uang jaminan kontainer," ujarnya.

Menurutnya kejelasan itu harus didapatkan jangan sampai perlakuannya berbeda. "Pemerintah memang harus segera mengambil kebijakan, bukan berarti ikut campur urusan bisnis, tapi sebagai wasit yang baik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper