Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mensos Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa dan Pembunuh Buruh PT Polyta Global Mandiri

Buruh pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri ini menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis oleh Imam Hapriyadi, 24, dan Rahmat Arifin, 24.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com,JAKARTA— Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut baik vonis maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap Eno Farihah, 19.

Sebelumnya buruh pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri ini menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis oleh Imam Hapriyadi, 24, dan Rahmat Arifin, 24. Eno ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar mess perusahaan di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016 silam.

“Vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban,” ungkap Khofifah dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Biro Humas Kementerin Sosial, Sabtu (11/2/2017).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani seorang manusia.

Bagi keluarga Eno tentu saja kejadian tersebut membuat luka dan kepedihan mendalam seumur hidup.

Karenanya, wajar jika hakim menjatuhkan vonis mati. Harapannya, lanjut Khofifah, vonis itu dapat melahirkan efek jera dan peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan perbuatan biadab dan keji serupa. Dengan demikian akan berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Putusan ini juga menjadi manifestasi dari komitmen pemerintah untuk memerangi kejahatan seksual, apapun alasan dan motif yang melatarbelakangi," tuturnya.

Mensos menambahkan, semoga ke depan tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan dan anak.

Sebelumnya, pada Mei 2016, Mensos pernah menyambangi keluarga korban dan melakukan takziah ke makam Eno Farihah di Serang, Banten.

Selain menyampaikan bela sungkawa, Khofifah juga memberikan santunan kematian kepada keluarga korban.

Seperti diketahui, Ketua majelis hakim, M. Irfan Siregar, menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa, Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi.

Terdakwa lainnya yang masih di bawah umur, RAI, 15, telah divonis 10 tahun penjara. Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 8 Februari 2017.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper