Masyarakat Adat Fakfak Tuntut Pelindo IV Ganti Rugi Rp10 M

Lembaga Masyarakat Adat Bahangmata Fak Fak, Papua Barat, menuntut ganti rugi atas pemanfaatan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat yang masuk dalam pengembangan pelabuhan di daerah tersebut.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, FAKFAK - Lembaga Masyarakat Adat Bahangmata Fakfak, Papua Barat, menuntut ganti rugi atas pemanfaatan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat yang masuk dalam pengembangan pelabuhan di daerah tersebut.

Masyarakat adat yang mengklaim sebagai ahli waris tanah ulayat tersebut menuntut kompensasi dengan total mencapai Rp10 miliar kepada PT Pelindo IV (Persero) selaku operator Pelabuhan Fakfak.

Ketua LMA Bahangmata Fakfak, Zirzeth Gwasgwas,  mengemukakan pemanfaatan lahan yang digunakan dalam pengembangan pelabuhan digunakan operator untuk membangun jembatan sepanjang 200 meter sebagai akses ke terminal peti kemas.

"Ini sebenarnya sudah sangat lama, kami sebenarnya menunggu iktikad baik operator dan otoritas pelabuhan atas tanah adat yang masuk dalam areal pelabuhan," katanya di sela-sela pertemuan dengan manajemen Pelindo IV, Kamis (27/8/2015).

Selain menuntut kompensasi materil, masyarakat juga meminta agar Pelindo IV memprioritaskan warga asli setempat dalam perekrutan tenaga kerja serta meminta pengelolaan area komersil pelabuhan diberikan kepada dewan adat.

Tidak hanya itu, Pelindo IV juga didesak memberikan pelayanan dan penyediaan jasa bongkar muat di Pelabuhan Fakfak dilakukan masyarakat adat sebagai bagian dari kompensasi tanah ulayat.

Secara terperinci, tuntutan kompensasi ditujukan pula kepada KSOP Kelas 5 Fakfak yang juga memanfaatkan tanah ulayat.

"Kami memberikan waktu kepada Pelindo IV dan otoritas untuk mengakomodir ini dalam setahun," kata Zirzeth.

Sementara itu, Direktur Utama Pelindo IV Mulyono dalam kesempatan sama menegaskan tuntutan dari masyarakat adat tersebut tidak bisa diakomodir secara keseluruhan dan dalam waktu singkat.

"Kita punya aturan main yang juga harus dipatuhi, tetapi tentu tuntutan ini akan kami pelajari dulu secara mendalam," katanya dalam pertemuan.

Mulyono menjelaskan untuk ganti rugi tanah ulayat yang diklaim masuk dalam pengembangan Pelabuhan Fakfak akan ditelaah terkhusus dari sisi legalitas hukum.

Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat asli setempat sebagai karyawan, mesti melalui tahapan seleksi dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

"Begitu juga untuk pengelolaan area komersil dan bongkar muat, semuanya ada aturan main," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler